Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
TRIBUNJATENG.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia.
STNK menjadi salah satu surat yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.
Jika hilang, STNK harus segera diurus.
Pengurusan STNK Hilang dapat dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut :
-Surat keterangan hilang.
Saat STNK hilang, pemilik kendaraan wajib membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan difotocopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
-BPKB asli.
-KTP pemilik baru.
- Materai Rp. 10.000,-
Sementara itu prosedur pembuatan STNK hilang adalah sebagai berikut:
-Mengisi formulir
- Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat.
Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.
-Pastikan kendaraan tidak diblokir
Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Jika diblokir atau telat bayar pajak, Anda bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.
Biaya Pembuatan STNK Hilang
Menurut peraturan yang ada, biaya bikin STNK hilang adalah Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3.
Adapun biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah Rp25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp50.000.
(*)
Adapun biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah Rp25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp50.000.
(*)