Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penahanan ijazah oleh perusahaan makin marak terjadi di Solo.

Hal ini tercermin dari banyaknya aduan masyarakat di ulas.surakarta.go.id mengenai penahanan ijazah karyawan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi mengakui fenomena ini memang kerap terjadi.

Terutama di sektor retail dan keuangan agar perusahaan bisa mengikat karyawan agar tidak keluar masuk.

“Biasanya terkait lembaga keuangan atau retailer. Sebagai jaminan agar pekerjanya tidak keluar masuk,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (10/5/2025).

Salah satu yang menjadi korban penahanan ijazah yakni Friska Meytara yang menuliskan aduannya di ULAS.

Warga Laweyan ini memutuskan keluar setelah 2 minggu bekerja di salah satu restoran.

“Saya sudah bernegosiasi untuk mengembalikan ijazah saya tetapi pihak sana tidak bersedia menanggapi saya, padahal saya bekerja disitu baru sebentar baru 2 minggu,” ungkapnya.

Ada pula Hendra yang ditahan ijazahnya selama bekerja di salah satu perusahaan dealer motor. Ia merasa tidak mendapatkan hak-haknya secara layak.

Saat ia memutuskan untuk resign, ia diminta membayar 2 kali lipat dari sisa gaji sampai kontrak berakhir untuk mendapatkan ijazahnya kembali.

“Semakin kesini semakin mencekik karyawan karena gaji tidak sesuai UMR dengan jam kerja lebih dari 8 jam, karyawan tidak mendapatkan upah lembur ketika tanggal merah masuk dan banyak hak yang tidak diberikan ke karyawan. Saya berniat untuk resign. Namun salah satu syarat untuk mendapatkan ijazah kembali adalah dengan membayar denda 2x gaji dari sisa kontrak kerja. Penahanan ijazah ini membuat saya kesulitan untuk mencari pekerjaan baru,” terangnya.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah, khususnya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 tanggal 23 November 2016, secara tegas melarang penahanan ijazah asli oleh perusahaan sebagai jaminan kerja. 

Wahyu mengungkapkan hal ini menjadi salah satu dasar hukum yang bisa menekan perusahaan untuk mengembalikan ijazah yang ditahan.

Jika perusahaan tidak patuh maka proses hukum bisa diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ini cerita lama sebenarnya. Maka di Jateng di Era Pak Ganjar ada Pergub soal larangan penahanan ijazah. Kalau misal tidak diserahkan maka bisa jadi ke pengadilan,” jelasnya. (*)

Baca Lebih Lanjut
Cloudera: Agen AI Makin Hits! 95% Perusahaan di Indonesia Siap Adopsi
Liana Threestayanti
Tak Hanya di RI, Mendag Sebut Ritel Besar Banyak Tutup di Singapura
Detik
Deretan Solusi Transcosmos untuk Transformasi Digital Perusahaan
Detik
2 Supermarket Raksasa Tutup di RI!
Detik
Melalui Program “Sehat Bersama VIVA”, VIVA Apotek Raih Penghargaan CSR Terbaik 2025
Timesindonesia
BEI Catat 10 Perusahaan Aset Jumbo Siap Melantai di Bursa Saham
KumparanBISNIS
Yayasan KEHATI Buka Pendaftaran Penghargaan ESG Award 2025 by KEHATI
Tribunnews
Miris! Perusahaan Banyak PHK Karyawan yang Posisinya Paling Dicari
Detik
Temanggung dan Kota Magelang berkomitmen kembangkan sektor pariwisata
Antaranews
Lulu-GS Supermarket Gulung Tikar di RI, Mendag Buka Suara
Detik