TRIBUNSOLO.COM - Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana.
Laporan tersebut tercatat sejak 11 April 2025 dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Ridwan Kamil telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik, terakhir pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menerima sebanyak 35 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu, 30 April 2025, penyidik juga telah memeriksa Revelino Tuwasey, yang disebut-sebut terkait dalam perkara ini.
"RK sudah diperiksa kemarin, hari Jumat. Revelino juga sudah diperiksa, kalau tidak salah Rabu kemarin," ujar Muslim Jaya Butarbutar, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Muslim, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kubu Revelino Tuwasey untuk mengklarifikasi pernyataan yang diberikan kepada media dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Revelino diklaim menyampaikan keterangan yang konsisten serta membuktikan statusnya sebagai ayah biologis dari pihak yang dipermasalahkan.
Sementara itu, Lisa Mariana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Bareskrim Polri. Namun, jadwal pemeriksaan tersebut masih menunggu keputusan dari penyidik.
"Setelah itu, baru LM akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Kapan waktunya, itu nanti penyidik yang akan menyampaikannya," tambah Muslim.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil mengenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, termasuk Pasal 51 jo. Pasal 35, Pasal 48 jo. Pasal 32, serta Pasal 45 jo. Pasal 27A.
Menariknya, pada saat yang hampir bersamaan, Lisa Mariana juga mengambil langkah hukum dengan menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan tersebut terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Sidang perdana akan digelar pada 19 Mei 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak.
Jika kedua belah pihak hadir, pengadilan berpeluang menempuh jalur mediasi.
(*)