Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli memberikan tanggapannya soal kasus buruh tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah, yang digaji Rp 1000 per bulan.

Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar merespon statemen dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli soal upah Rp 1000 per bulan yang diterima karyawan pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar .

Plt Kadisdagperinaker Karanganyar Titis Sri Jawato mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan dari kementerian Ketenagakerjaan RI lebih lanjut soal isu tersebut.

Menurutnya, isu upah Rp 1000 per bulan itu hanya isu yang digoreng ke publik dan bukan yang sebenarnya. 

"Sampai hari ini tidak ada. Karena mungkin kementerian ya mengetahui, tapi kenyataannya tidak seperti itu, itu kan digoreng (buruh) biasa," kata Titis, Sabtu (10/5/2025).

Titis menegaskan bahwa, besaran Rp 1000 yang masuk ke rekening para karyawan bukanlah gaji para buruh.

Transfer tersebut adalah cara agar buku tabungan milik para karyawan tidak hangus berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan dengan pihak bank. 

Bahkan menyebut bahwa gaji yang seharusnya diterima oleh para karyawan adalah nol rupiah.

"Itu kan (Rp 1000 yang diterima buruh)  bukan upah, semua menyadari tetapi kalau tidak digaji buku tabungan akan hangus, karena tidak ada aktivitas," kata dia 

Dia menceritakan, pada awalnya perusahaan menerapkan beberapa aturan merespon lesunya indsutri garmen. 

Ia menyebut perusahaan tersebut merumahkan sejumlah karyawan atau mengubah shift kerja.

"Di situ ada kesepakatan menerima gaji sebagian bagi yang tidak produksi. Sudah ada kesepakatan, kalau di rumah tentu gajinya hanya sebagian," kata dia.

Ia menuturkan, kondisi industri tekstil yang makin memburuk membuat perusahaan akhirnya menerapkan sistem no work no pay.

Sebagai informasi sistem itu merupakan sistem penggajian yang dimana karyawan yang tidak bekerja tidak digaji.

Sistem ini kemudian disepakati oleh perwakilan buruh yang mengikuti rapat tersebut.

Namun, diketahui beberapa buruh yang tidak sepakat dengan hal itu dan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di PN Semarang.

Ada yang sudah diputus hakim ada yang masih proses sidang.

"Karena semakin buruk akhirnya ada kesepakatan baru no work no pay, sehingga yang tidak bekerja tidak digaji dan mereka sepakat," ungkap dia.

"Tidak ada gaji seribu bahkan nol rupiah, awalnya kondisi perusahaan kemudian sepakat untuk di shift, kemudian masuk bergiliran, masuk bergiliran ini bagi yang di rumah no work no pay, tidak ada pekerjaan tidak ada pendapatan tidak ada pembayaran itu sudah sepakat mereka. Bukan seribu bahkan gajinya nol rupiah," tegas dia.

Sebelum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli memberikan tanggapannya soal kasus buruh tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah, yang digaji Rp 1000 per bulan.

Yassierli menegaskan kasus itu kini sudah dalam pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia juga memastikan sedang memonitoring dan proses pengecekan pun sedang berlangsung.

"Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas," ujarnya saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

(*)

Baca Lebih Lanjut
Menaker Buka Suara soal Kabar Buruh Tekstil Karanganyar Digaji Rp 1.000/Bulan
Detik
Kronologi Wanita Buruh Tekstil di Karanganyar Digaji Rp 15 Ribu Sebulan, Diintimidasi Lewat Rotasi Jabatan
Fidiah Nuzul Aini
Jangan Keliru! Jenis Ikan Ini Tidak Cocok Digoreng
Detik
Berapa Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025? Simak Kriteria Ekonominya!
Detik
Ramai soal World App yang Dibekukan Kemkomdigi, Aplikasi Apa Itu?
Detik
Cerita Bryan Soal Tanah Warisan Senilai Rp 9 M Diagunkan Mafia Tanah Bantul
KumparanNEWS
Zakat Penghasilan untuk Gaji Berapa? Cek Syarat dan Cara Hitung Zakat Profesi bagi Muslim
Tribunnews
PHK di Mana-mana! Segini Jumlah Tabungan yang Harus Dimiliki
Detik
Penjelasan BPS soal Angka Kemiskinan RI Beda dengan Bank Dunia
KumparanBISNIS
Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Detik