TRIBUNBATAM.id - Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun, dua petugas keamanan Pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, berinisial KA dan ZA.
Pada Sabtu (3/5/2025), ketika nenek tersebut kepergok mencuri bawang putih seberat 5 kilogram, kejadian ini berlangsung.
Kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/5/2025) ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi.
Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka penganiayaan terhadap SA.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KA dan ZA langsung ditahan oleh penyidik.
"Sudah dilakukan penahanan," tegas Joko, Jumat (9/5/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah maksimal 7 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan ini juga menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik.
Penganiayaan itu dilakukan karena korban kepergok mencuri bawang milik salah satu pedagang.
Korban dihajar dua orang laki-laki yang merupakan petugas keamanan pasar.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah maksimal 7 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan ini juga menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik.
Penganiayaan itu dilakukan karena korban kepergok mencuri bawang milik salah satu pedagang.
Korban dihajar dua orang laki-laki yang merupakan petugas keamanan pasar.