TRIBUNNEWS.COM, BALI - Petinju asal Inggris bernama Liam Orme (22) ditangkap Polres Gianyar Bali karena kasus pemukulan.
Pria berbadan atletis ini berada di Pulau Dewata untuk berlibur namun malah terseret kasus hukum karena memukul warga Bali.
Kapolres Gianyar AKBP Umar membenarkan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju. Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan.
“Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak melakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda.
Insiden pemukulan oleh petinju asal Inggris bernama Liam Orme (22) ke korbannya terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 Wita.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban atau pengendara tersebut.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.
Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.
Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.
Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm full face warna merah hitam,” ujar Umar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (weg)
Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban.
Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.
Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm full face warna merah hitam,” ujar Umar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (weg)