SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo semakin galak dalam penertiban peredaran minuman keras (miras) apalagi setelah tragedi tewasnya 2 warga akibat pesta miras belum lama ini.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pun dilancarkan dan polisi menggerebek salah satu toko, Jumat (9/5/2025).
Dalam razia itu, kepolisian dari Satsamapta Polres Probolinggo merazia toko milik AY (43), di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," kata Wisnu.
Selain menyita puluhan miras, lanjut Wisnu, petugas Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY sebagai penjual miras untuk dikenakan pasal tpiring.
"AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Wisnu.
Wisnu juga meminta kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras.
Belum lama ini dua orang tewas dalam pesta miras di rumah Kepala Desa Temenggungan. Dalam kejadian itu, diduga ada oknum aparat yang terlibat.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," ujar Wisnu.
"Ini juga sebagai komitmen kami yang tidak akan memberi toleransi dan pandang bulu. Pastikan semua disikat demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo," tegasnya. ****