Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Begini Cara, Dokumen, dan JadwalnyaDetik | 09/05/2025 16:04:24
-
Pemanggilan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2025 berlangsung mulai 8-17 Mei 2025. Peserta dapat lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mulai 22 Mei-1 Juni 2025.
Dikutip dari laman PPG Dikdasmen, PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu dalam jabatan. Tahun ini, sasarannya yakni guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan saat pelaksanaan PPG, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 juga harus memenuhi syarat administrasi. Dalam hal ini, guru bersangkutan harus merupakan guru penggerak, guru yang sudah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, atau guru dari peralihan jabatan fungsional (JF) lain, yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Jadwal PPG bagi Guru Tertentu 2025
Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8-17 Mei 2025
Lapor diri di LPTK: 22 Mei-1 Juni 2025
Pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK: 6 Juni-18 Juli 2025
Pendaftaran UKPPPG: 7-19 Juli 2025
Dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Pakta integritas
Biodata mahasiswa (sesuai format PDDikti)
Hasil scan ijazah S1/DIV yang dilegalisasi
Hasil scan transkrip nilai S1/DIV
Hasil scan KTP/SIM
Hasil scan pasfoto 4 x 6 berwarna
Hasil scan surat keterangan kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan
Hasil scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
Hasil scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA dari Puskesmas/RSUD setempat/kepolisian/BNN