TRIBUNNEWS.COM - Pemuda di Jambi bernama Aldo (23) alias AA, ditangkap polisi karena melakukan penusukan terhadap seorang remaja.

Penusukan terjadi di kawasan pedestrian Jembatan Gentala Arasy, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi pada Jumat (21/3/2025) malam lalu sekitar pukul 21.50 WIB.

Aparat kepolisian menangkap Aldo yang merupakan seorang buruh harian lepas itu di kawasan Pelayangan, Jambi, pada Rabu (16/4/2025).

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku.

Adapun korban penusukannya adalah Muhammad Reyhan Al Mushowir, yang kala itu sedang berjalan bersama kekasihnya.

Saat diperiksa polisi, pelaku Aldo berdalih aksinya dilakukan karena tidak senang melihat pasangan kekasih berpelukan di jembatan.

Ia mengaku memang sering menegur pasangan muda-mudi yang berpacaran di sana.

“Saya tegur, tapi mereka tidak terima, malah ngajak ke ujung jembatan katanya ada keluarganya. Kami marah karena merasa tidak dihargai,” kata Aldo saat diperiksa di Polsek Pasar, Jumat (9/5/2025), dilansir TribunJambi.com.

Tetapi saat ditanya soal dugaan pemerasan, Aldo membantah.

“Tidak pernah (memeras), memang di sana banyak yang pacaran. Biasa ditegur, kami bawa pisau untuk jaga diri saja,” ucapnya.

Kapolsek Pasar, AKP Marwi mengungkapkan bahwa Aldo memukul dan menusuk korban.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di punggung dan pembengkakan pada ibu jari tangan kanan

Korban merupakan adik dari pelapor, Ferdi Akbar Saputra.

Ferdi diketahui langsung membuat laporan ke Polsek Pasar setelah penganiayaan yang dialami adiknya terjadi.

“Pelaku menusuk korban di bagian punggung hingga menyebabkan luka tusuk. Kejadian terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.50 WIB di area parkiran Jembatan Gentala Arasy, Jalan Raden Pemuk, Kecamatan Pasar,” ujar Marwi, Jumat (9/5/2025), dilansir TribunJambi.com.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pasar bersama tim dari Polsek Pelayangan pun berhasil menangkap Aldo.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung kami bawa ke Polsek Pasar untuk proses penyidikan,” ungkap Marwi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dan surat visum dari rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

“Berkas perkara akan segera kami lengkapi dan limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” sebut Marwi.

(Nina Yuniar) (TribunJambi.com/Rifani Halim)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

“Berkas perkara akan segera kami lengkapi dan limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” sebut Marwi.

(Nina Yuniar) (TribunJambi.com/Rifani Halim)

Baca Lebih Lanjut
Alasan Sejoli di Jaktim Buang Bayi: Hasil Hubungan Gelap-Tak Direstui Ortu
Detik
Wanita Dihina Calon Mertua Gegara Bawa Bekal Saat Jamuan Makan
Detik
ASN di Pekanbaru Tembak Kerumunan Remaja yang Berkelahi, 1 Orang Tewas
Detik
Teganya Sejoli di Jaktim Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Warga
Detik
Gegara Grand Prix Formula 1, Kenaikan Harga Makanan Bikin Penonton Resah
Detik
Gegara Miras, 5 Remaja Ditangkap Polisi Usai Keroyok Pengunjung Kafe di Kota Malang
Timesindonesia
Geger, Sepasang Kekasih Tewas dalam Mobil di Halaman swalayan Trono Ekspres, Jambi
Bambang
Sejoli Buang Bayi di Jaktim Ditangkap di Kosan Kelapa Gading
Detik
7 Bidang Pekerjaan yang Terancam Punah Gegara AI, Tenaga Medis Termasuk?
Detik
Kronologi Pasutri Diseruduk Babi saat Asyik Mandi Bareng di Hutan Kalimantan, Warga Ikut Panik Gegara ini
Fidiah Nuzul Aini