TRIBUNNEWS.COM - Pemuda di Jambi bernama Aldo (23) alias AA, ditangkap polisi karena melakukan penusukan terhadap seorang remaja.
Penusukan terjadi di kawasan pedestrian Jembatan Gentala Arasy, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi pada Jumat (21/3/2025) malam lalu sekitar pukul 21.50 WIB.
Aparat kepolisian menangkap Aldo yang merupakan seorang buruh harian lepas itu di kawasan Pelayangan, Jambi, pada Rabu (16/4/2025).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku.
Adapun korban penusukannya adalah Muhammad Reyhan Al Mushowir, yang kala itu sedang berjalan bersama kekasihnya.
Saat diperiksa polisi, pelaku Aldo berdalih aksinya dilakukan karena tidak senang melihat pasangan kekasih berpelukan di jembatan.
Ia mengaku memang sering menegur pasangan muda-mudi yang berpacaran di sana.
“Saya tegur, tapi mereka tidak terima, malah ngajak ke ujung jembatan katanya ada keluarganya. Kami marah karena merasa tidak dihargai,” kata Aldo saat diperiksa di Polsek Pasar, Jumat (9/5/2025), dilansir TribunJambi.com.
Tetapi saat ditanya soal dugaan pemerasan, Aldo membantah.
“Tidak pernah (memeras), memang di sana banyak yang pacaran. Biasa ditegur, kami bawa pisau untuk jaga diri saja,” ucapnya.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi mengungkapkan bahwa Aldo memukul dan menusuk korban.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di punggung dan pembengkakan pada ibu jari tangan kanan
Korban merupakan adik dari pelapor, Ferdi Akbar Saputra.
Ferdi diketahui langsung membuat laporan ke Polsek Pasar setelah penganiayaan yang dialami adiknya terjadi.
“Pelaku menusuk korban di bagian punggung hingga menyebabkan luka tusuk. Kejadian terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.50 WIB di area parkiran Jembatan Gentala Arasy, Jalan Raden Pemuk, Kecamatan Pasar,” ujar Marwi, Jumat (9/5/2025), dilansir TribunJambi.com.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pasar bersama tim dari Polsek Pelayangan pun berhasil menangkap Aldo.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung kami bawa ke Polsek Pasar untuk proses penyidikan,” ungkap Marwi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dan surat visum dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.
“Berkas perkara akan segera kami lengkapi dan limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” sebut Marwi.
(Nina Yuniar) (TribunJambi.com/Rifani Halim)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.
“Berkas perkara akan segera kami lengkapi dan limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” sebut Marwi.
(Nina Yuniar) (TribunJambi.com/Rifani Halim)