TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib anak Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ikut dilaporkan kasus dugaan pengerusakan mobil kontraktor asal Surabaya.
Diketahui, Handy Soenarto ditetapkan tersangka bersama istri Jan Hwa Diana pada Kamis (8/5/2025).
Paul Stephanus melaporkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024.
Kini Nando, anak Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ternyata turut dilaporkan oleh pengusaha konstruksi Paul Stevanus.
Paul Stephanus menyebut Nando ikut merusak mobil milik dia dan rekanannya.
"Kita laporkan sekeluarga, suami kan Pak Handi, istri Diana, terus (terlapor) ketiga, anaknya namanya Nando, keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan," ucap Paul dikutip dari kompas.com.
Hingga kemarin polisi belum memastikan status Nando dan seorang pegawai yang dilaporkan dalam kasus ini.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan hanya menyebut tersangkanya dua orang.
"(Selain Diana) suaminya, (jadi) suami istri tersangka," kata Rina, ketika dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Penetapan Jan Hwa Diana dan suaminya sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (8/5/2025).
Mereka awalnya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan perusakan mobil yang dibuat pengusaha konstruksi Paul Stevanus.
Sebelumnya, keduanya mangkir beberapa kali dari panggilan polisi.
Ditetapkan Tersangka
Dalam pemeriksaan itu lah, akhirnya Handy Soenarto dan Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka.
Disinggung tentang kasus yang menjerat Diana, Rina enggan mengungkapkan.
Dia hanya menuturkan bahwa laporan yang masuk atas nama Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan perusakan mobil.
Sedangkan, laporan terkait dugaan penahanan ijazah oleh eks karyawan, masuk Polda Jawa Timur.
Kronologi
Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp 400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat, bermaksud mengambil peralatan scaffolding.
Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Pada tanggal 23 September, Paul mengajak Yanto berangkat ke Diana.
Yanto mengajak Paul untuk membantu usung-usung perkakas.
Keduanya berangkat menggunakan dua mobil yang berbeda.
Paul menggunakan mobil pikap, sedangkan Yanto menggunakan mobil sedan.
"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy.
"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.
Lantaran situasi menjadi panas, Paul dan Yanto memilih balik kanan.
Dirinya memutuskan membuat laporan ke polisi.
Paul melaporkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024.
Jemmy sebagai kuasa hukum Paul menegaskan, bahwa dalam dugaan kasus ini yang menjadi terlapor bukan hanya Handy Soenaryo. Melainkan, juga ditujukan kepada Jan Hwa Diana, anak, serta satu karyawannya.
"Saya menegaskan kepada Polrestabes Surabaya bahwa patut diduga sekeluarga melanggar Pasal 170 KUHP, dan (mereka) sudah dipanggil dua kali tapi melalaikan panggilan itu. Oleh itu, saya memohon dan meminta kepada kepolisian mengambil tindakan tegas," ujar Jemmy.
Sementara itu, dikutip dari tayangan TVOne pada Rabu (30/4/2025), Paul mengatakan sempat diteriaki maling saat bermaksud mengambil alat dari rumah Diana.
"Setelah kita mulai nurunin alat, ada bu Diana datang ke lokasi. Saya diteriakin maling-maling, padahal saya ngambil alat saya sendiri," ungkap Paul Stevanus.
Paul mengaku tidak suka dengan panggilan maling yang dialamatkan kepadanya.
"Apa yang saya maling, wong saya ambil alat saya sendiri," katanya.
Diana, kata Stevanus tidak mau tahu, bahkan mencegah dia untuk tidak meninggalkan tempat itu, dengan cara mencopot ban mobil pikup dan mazda miliknya dan rekanannya.
"Bahkan punya pak Yanto sampai digerinda ban dan mobilnya. KIta korban kejahatan satu keluarga pak," katanya.
Diakui Stevanus, akibat perbuatan Diana itu dia mengalami kerugian lebih Rp 1 miliar, dan sampai sekarang kerugian terus berjalan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Kendati demikian, polisi masih bekerja mendalami.
"Masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi," ujar AKP Rina.
Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor.
Saat ini, ia dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah.
Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com