TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus main hakim sendiri terhadap nenek-nenek kembali terjadi. Sebelumnya seorang nenek bernama Aisyah (77) di Cianjur, Jawa Barat, jadi korban penganiayaan karena dituduh sebagai penculik.
Kini nenek-nenek di Pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, mengalami hal serupa.
Nenek tersebut disebut dikeroyok warga setelah diduga mencuri dua kilogram bawang putih seharga Rp 90.000 pada Rabu (7/5/2025).
Menurut Polisi Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan keprihatinannya atas tindakan main hakim sendiri.
"Ini memang menimbulkan keprihatinan kita bersama termasuk para netizen juga, bahwa si ibu ini diduga memang mengambil bawang putih. Kemudian diketahui si pemilik bawang putih dan akhirnya mengejar si ibu ini.
Namun, di pos pengamanan yang sedang sepi, dua petugas keamanan pasar berinisial ZA (42) dan KA (56) diduga melakukan pemukulan terhadap sang nenek berinisial SA (67), yang merupakan warga Klaten.
"Menurut yang bersangkutan (dua petugas keamanan), pasar ini sudah beberapa kali kehilangan barang. ZA dan KA ini mencurigai bahwa ibu ini sebagai pelakunya. Sehingga dipukuli di pos keamanan pasar," tambahnya.
Kondisi Korban dan Latar Belakang Ekonomi
Dari hasil penyelidikan, SA diketahui setiap hari berjualan sayur dan gorengan secara keliling.
Saat tiba di pasar pada pukul 05.30 WIB, ia tergoda mengambil bawang putih karena tekanan ekonomi dan beban utang.
"Ibu ini sudah cukup tua. Umurnya 67 tahun dan didorong oleh kebutuhan hidup memang. Setelah kita lakukan pendalaman memang kondisi ekonominya memang pas-pasan dan ibu ini berusaha untuk memenuhi kebutuhannya untuk membayar hutang," ungkap Rosyid.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius, termasuk tiga jahitan di kepala, memar di bawah mata, dan memar di dagu.
Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres menegaskan bahwa dua pelaku pemukulan kini telah diamankan di Polres Boyolali dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Yang kita sesali apabila terjadi tindakan hukum itu jangan main hakim sendiri. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Serahkan ke aparat berwenang.