BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berkas perkara tersangka dokter Surya Hafidiansyah Putra resmi dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (8/5/2025) sore.

Proses pelimpahan ini menandai masuknya kasus ke tahap dua.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat membenarkan pelimpahan tersebut.

"Iya, sudah dilimpahkan tadi dari polisi ke kita. Berkas perkara tersangka sudah masuk tahap dua dan sudah kita bawa ke Lapas," kata Ade saat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Diakui Ade, setelah proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta ke Kejari, tersangka langsung dibawa ke Lapas dan tiba di Lapas yang bersangkutan pingsan serta muntah-muntah hingga dilarikan ke rumah sakit timah.
 
"Dan memang ketika sampai di Lapas, dia pingsan dan muntah-muntah. Pada akhirnya, dokter Lapas menyarankan kepada kawan-kawan anggota untuk dibawa ke rumah sakit RSBT Pangkalpinang," ujarnya.

Meski sebelumnya dinyatakan sehat saat pelimpahan, diketahui tersangka tengah mengonsumsi obat darah tinggi dan kolesterol. Saat ini, ia masih menjalani perawatan dengan pengawasan ketat dari Kejari dan Polresta.

Meski sebelumnya dinyatakan sehat saat pelimpahan, diketahui tersangka tengah mengonsumsi obat darah tinggi dan kolesterol. Saat ini, ia masih menjalani perawatan dengan pengawasan ketat dari Kejari dan Polresta.

"Infonya dia (Surya) sedang mengkonsumsi obat, tadi ketika pelimpahan ke kami sehat. Sekarang tersangka dirawat di rumah sakit, tetap dijaga oleh petugas dari kami maupun Polresta," terang Ade.

Ade pun menegaskan, setelah adanya tahap dua atau pelimpahan dari penyidik Polresta kepada Kejari Pangkalpinang, tidak ada lagi upaya Restorative Justive (RJ).

Apalagi ketika pelimpahan korban atau terlapor tidak hadir, maka perkara tetap berlanjut dan tidak ada poin kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kalau kami sudah tahap dua tidak bisa lagi RJ, tadi korban tidak hadir atau datang. Kami tegaskan sekali, tidak ada satu kata pun akan dilakukan RJ dan sudah dari awal saya sampaikan, kalau mau RJ harus ada korban, pemenuhan dari korban juga harus dipenuhi tapi ini tidak ada, artinya poin-poin perdamaian itu belum dipenuhi," ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menegaskan, Surya Hafidiansyah Putra yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 55 KUHP.

Hal ini disampaikan AKP Riza setelah pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap Surya Hafidiansyah Putra pada Kamis (13/3/2025) sore. Penahanan ini dilakukan setelah penetapan status tersangka pada Senin (10/3/2025) lalu.

"Iya sementara ini tersangka dokter ini, kami lakukan penahanan dan rencana dilakukan penahanan secara aturan selama 20 hari kedepan dan bisa ditambah lagi selama 40 hari kedepan nanti," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman, Kamis (13/3/2025).

"Kita lakukan penahanan atas pertimbangan karena tersangka terbukti melanggar pasal 55 yaitu turut serta, dengan ancaman 5 tahun keatas ya," tegasnya.

Lebih lanjut perwira berpangkat balok tiga ini menjelaskan, peran dari tersangka adalah yang menyuruh dan memerintahkan tersangka Trie Lius Putri untuk mengupload ke media sosial (medsos) tiktok.

"Dari pemeriksaan ia, barang bukti jejak digitalnya itu, dengan motif adanya pengadaan cath lab di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang," beber AKP Riza.

Disinggung terkait adanya rencana, pihak tim penasihat hukum terdakwa Surya Hafidiansyah Putra bakal mengajukan Restorative Justice (RJ), ia menyerahkan kepada kedua belah pihak.

"Kalau kami secara umum, jika memang mau RJ tergantung dengan korban. Bagaimana kedua belah pihak, menyepakati adanya perdamaian ya silahkan saja," jelasnya.

Ia juga mengakui, saat ini pihak telah menetapkan dua orang tersangka dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus yang menjerat kedua tersangka.

"Dua orang sekarang sudah tersangka yaitu satu orang yang disuruh, kedua tersangka yang ini Suya Hafidiansyah Putra. Kalau untuk masalah penambahan tersangka lain,  kita lihat penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Riza. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Baca Lebih Lanjut
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Nikita Mirzani ke Polisi
Detik
Polisi Kebut Berkas Perkara Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras
Detik
Curhat Wanita 22 Tahun Idap Leukemia, Gejala Awalnya Dikira Sinus
Detik
Breaking News, Kerusuhan Pecah di Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas
Era Neizma Wedya
Ciri-ciri Mata Kedutan Tak Normal, Segera Cek ke Dokter Jika Keluhkan Ini
Detik
Turis Tertusuk Pagar Colosseum, Dapat 80 Jahitan di Punggung
Detik
Kejari SBB Jerat 2 Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kerugian Negara Rp 5,5 M
KumparanNEWS
Pebulutangkis RI Terbang ke Taiwan usai Kandas di Piala Sudirman 2025
Detik
Peneliti Temukan Planet X di Ujung Tata Surya, Adakah Kehidupan di Sana?
KumparanSAINS
Ilmuwan Temukan Kandidat Pengganti Pluto untuk Jadi Planet Ke-9
Detik