Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan arahan khusus kepada seluruh BUMN dan juga anak usahanya. Arahan ini berlaku pada perusahaan pelat merah yang belum berbentuk perusahaan terbuka.

RUPS harus ditunda hingga BUMN ataupun anak usahanya mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional.

Dalam surat yang beredar, dikutip Kamis (8/5/2025), arahan itu tertuang dalam surat edaran Danantara tertanggal 5 Mei 2025 bernomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. CEO Danantara Rosan Roeslani juga membenarkan adanya arahan tersebut.

Berikut isi poin-poin penting surat arahan Danantara untuk menunda RUPS BUMN:

* Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional

* Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional

* Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional

* Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional

* Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional

Baca Lebih Lanjut
Sidang Gugatan UU Pembentukan Danantara, Hakim Anwar Usman Nasihati 3 Mahasiswa yang Jadi Pemohon
Tribunnews
Andra Soni Minta Sepanjang Jalur Wisata Anyer dan Pulau Tunda Dialiri Listrik
Detik
Foto: Malut United Tunda Pesta Juara Persib
KumparanBOLA
Nusron Ungkap Ada Pembahasan Tanah Terlantar Negara Mau Dicaplok Danantara
Detik
Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dipenjara yang Dekat dengan Keluarga 
Tribunnews
Cara Buka Usaha Air Minum Isi Ulang di Rumah, Simak Persyaratannya
Konten Grid
Kriteria Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang Lolos ke Tahap OLT 2, Perhatikan 2 Hal Ini
Tribunnews
Pembeli Ini Ngamuk Minta Diskon karena Durian yang Dibeli Tidak Enak
Detik
Jakarta Buka Seleksi Duta Bahasa 2025, Terbuka untuk Pelajar Se-Jabodetabek
Detik
P2K2 UWG Malang Monitoring Mahasiswa Magang BUMN di BULOG Kediri
Timesindonesia