Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan arahan khusus kepada seluruh BUMN dan juga anak usahanya. Arahan ini berlaku pada perusahaan pelat merah yang belum berbentuk perusahaan terbuka.
RUPS harus ditunda hingga BUMN ataupun anak usahanya mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
Dalam surat yang beredar, dikutip Kamis (8/5/2025), arahan itu tertuang dalam surat edaran Danantara tertanggal 5 Mei 2025 bernomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. CEO Danantara Rosan Roeslani juga membenarkan adanya arahan tersebut.
Berikut isi poin-poin penting surat arahan Danantara untuk menunda RUPS BUMN:
* Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional
* Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional
* Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional
* Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional
* Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional