Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Total, Kejagung menyita Rp 6,8 triliun dalam kasus ini.
"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).
Harli menjelaskan penyidik Kejagung menyita juga uang dalam bentuk mata uang asing, yakni USD 13.274.490,57, SGD 12.859.605, dan AUD 13.700.
"Kemudian yuan China 2.005, Kemudian yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000," imbuhnya.
Harli menyampaikan uang hasil sitaan penting untuk disampaikan agar masyarakat bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan jajaran Jampidsus Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi. Nah jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang sebagai ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Grup. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.
Penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa akan mengirimkan uang ke Hong Kong.
"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).
Sutikno menyampaikan uang itu diblokir dengan jumlah Rp 479.175.079.148. Setelah itu, uang tersebut disita.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ucapnya.
"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," tuturnya.