Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dugaan pelanggaran ini disebabkan karena perusahaan belum mengantongi perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.

"Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI-nya," kata Ipunk dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (8/5).

Ipunk menjelaskan air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendinginan mesin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 10/2021, maka kapasitas sistem pengambilan air (water intake) melebihi ambang batas minimum, yaitu sebesar 50 liter per detik, maka perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah menyebutkan bahwa hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa instalasi desalinasi milik PT. PRI memiliki kapasitas water intake sebesar 125.000 meter kubik per hari, yang dikonversi setara dengan 1.446 liter per detik. Diketahui, kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) merupakan kegiatan pemanfaatan air laut menjadi suatu produk atau mendukung kegiatan tertentu selain untuk keperluan energi.

"Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif," ujar Yoki.

"Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif," ujar Yoki.

Baca Lebih Lanjut
KKP Segel Proyek Terminal Pelabuhan & Reklamasi di Kepulauan Riau
Detik
Tambang Energi 'Listrik Abadi' Ditemukan di Dasar Laut
Detik
Peneliti Temukan Planet X di Ujung Tata Surya, Adakah Kehidupan di Sana?
KumparanSAINS
Super Langka! Ikan Purba Coelacanth Terpotret Ilmuwan di Laut Maluku Indonesia
Detik
Wawalkot Batam Minta Pengembang Perhatikan Drainase, Ancam Cabut Izin
Detik
Pria Ini Kaget Temukan Ruang Jenazah di Apartemennya yang Jadi Dapur Umum
Detik
KKP dukung pameran rantai dingin guna menjaga kualitas pangan nasional
Antaranews
Kenapa Indonesia Sering Disebut Tanah Air? Begini Penjelasannya
Detik
Sinyal 5G Telkomsel Kini Sudah Tersedia Tanpa Putus di Makassar
Detik
Melihat Pengelolaan Air Limpasan Tambang Nikel demi Jaga Kualitas Perairan
KumparanNEWS