Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal status emiten salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang suspensi atau dihentikan sementara dari perdagangan saham sejak 8 Mei 2023. Mengacu pada Peraturan BEI No. III.1.3.3, terdapat ketentuan delisting atau penghapusan pencatatan saham jika emiten terkait disuspensi selama 24 bulan dari waktu awal diumumkan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya akan menyurati WSKT untuk memastikan kesiapan perseroan usai disuspensi dari perdagangan saham. Surat peringatan juga BEI sampaikan secara periodik bahkan hingga ke tingkat pengendali WSKT, yakni Kementerian BUMN.

"Oh iya pasti (menyurati WSKT) sebelum 2 tahun (suspensi) juga. Jadi teman-teman ingat, sebelum 2 tahun," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Nyoman menegaskan, adanya aturan delisting dilakukan untuk memastikan kelangsungan usaha perseroan terkait. Ia menekankan, delisting tidak serta merta untuk menendang satu emiten.

"Delisting kan walaupun 2 tahun kan tidak serta-merta, tentu kita lihat bagaimana respon dari board of director-nya, bagaimana rencana ke depan. Karena tujuan kita itu bukan men-delist mereka, tapi tujuannya bagaimana memastikan," ujarnya.

Dalam catatan detikcom, BEI menghentikan sementara perdagangan saham WSKT. Penghentian sementara perdagangan saham dilakukan karena perusahaan melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi. Selain itu, penghentian perdagangan sementara ini untuk menjaga perdagangan efek yang teratur.

"Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1) dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," bunyi pengumuman BEI, Senin (8/5/2023).

"Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1) dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," bunyi pengumuman BEI, Senin (8/5/2023).

Baca Lebih Lanjut
BEI Catat 10 Perusahaan Aset Jumbo Siap Melantai di Bursa Saham
KumparanBISNIS
Terbang 34,85%, Emiten Rumah Sakit Ini Bidik Dana IPO Rp 69,90 M
Detik
Kupas Tuntas Saham Multibagger Ala Investor Top Indonesia Andry Hakim
Detik
CEO Nvidia Naik Gaji untuk Pertama Kali Dalam 10 Tahun
Detik
Yayasan KEHATI Buka Pendaftaran Penghargaan ESG Award 2025 by KEHATI
Tribunnews
Jangan Gaptek Waran! BEI Siapkan Jurus Edukasi
Timesindonesia
Penipuan Saham Kripto Sasar Korban Via FB, Janjikan Untung 150 Persen
Detik
Gabung Kelas Investasi Paling Dicari! Rahasia Saham Multibagger Bersama Andry Hakim
Detik
IHSG Sepekan Menguat 2,05 Persen, Volume Transaksi Melonjak
KumparanBISNIS
Hati-Hati, Modus Penipuan Online, Pelaku Bikin Situs Cerminkan Pasar Saham Realtime
Timesindonesia