— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasuskasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

"Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid," ujar Qohar.

Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

“Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapanpercakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," tegas Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP.

MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Lebih Lanjut
Jadi Tersangka Rintangi Kasus Gula-Timah, Ini Peran Bos Buzzer
Detik
BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Buzzer Tersangka Perintangan Sejumlah Kasus Korupsi
Tribunnews
Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus Timah-Impor Gula
Detik
Kejagung Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Terkait Sritex
Detik
Hari Ini Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak
Tribunnews
Sosok Nicke Widyawati, Eks Dirut Pertamina Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak
Tribunnews
Direktur JAK TV Jadi Tersangka Obstruction of Justice, AJI: Langkah Kejaksaan Terlalu Jauh
Tribunnews
Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Minyak Mentah
Tribunnews
Marcella Santoso Dkk Kembali Dijerat Tersangka Kejagung, Kali Ini Pencucian Uang
KumparanNEWS
Dugaan Korupsi di Sritex Mulai Diusut Jaksa
Detik