TRIBUNJATENG.COM - Nasib malang menimpa nenek Asyah (76) yang dianiaya karena tuduhan menculik anak.
Bahkan saat keluarga datang menjemputnya, ia masih diteriaki sebagai penculik.
Lantas, seperti apa faktanya?
Benarkah nenek Asyah seorang penculik?
Video penganiayaan terhadap Nenek Asyah itu bahkan tersebar viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Nenek Asyah menjadi korban amukan seorang pria yang memakai kemeja lengan pendek.
Sejumlah warga juga terlihat mengerumuni lokasi kejadian.
Adapun, peristiwa ini terjadi di Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Selasa (6/5/2025).
Peristiwa tudingan penculikan terhadap Nenek Asyah berawal saat lansia tersebut baru selesai mengambil uang pensiun almarhum suaminya di Sukabumi, Minggu (4/5/2025).
Saat itu, Nenek Asyah hendak pulang dan meminta bantuan seorang anak karena sudah tidak kuat berjalan dengan kondisi jalan menanjak.
Kemudian, anak kecil itu berlari meninggalkan Nenek Asyah.
Asyah yang mulai merasa kelelahan itu kemudian diteriaki dan dituduh sebagai penculik anak kecil.
Akhirnya, warga pun berdatangan dan mengurumuni Nenek Asyah, hingga terjadi aksi pemukulan dan penganiayaan.
Nur Azizah (30), cucu korban mengungkapkan, keluarga mengetahui kejadian tersebut berawal adanya kabar Asyah dibawa ke kantor desa karena dituduh sebagai penculik.
"Tak hanya dituduh sebagai penculik, bahkan dipukuli sejumlah warga, akhirnya kami pun langsung pergi ke kantor desa untuk menjemput nenek di kantor desa, dan menjelaskan semuanya," katanya pada wartawan.
Azizah mengungkapkan, neneknya tersebut bukan seorang penculik.
Namun neneknya hendak pulang, tapi saat dalam perjalanan malah dituduh sebagai penculik.
"Dari lokasi kejadian ke rumah, itu cuman beda kampung saja, dan bisa ditempuh sekitar 5 menit perjalan dengan menggunakan motor," kata Nur Azizah.
"Tapi nenek saya pulang berjalan kaki. Keluarga pun langsung menjelaskan saat menjemput neneknya di kantor desa," lanjut dia.
Nur Azizah juga mengatkaan, neneknya itu masih mendapatkan makian dan teriakan dari warga setelah pulang dari kantor desa.
"Harusnya saat kejadian ditanya dulu, tapi informasinya malah langsung dipukuli," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya telah mengidentifikasi dua orang terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu, Ahmad yang diamankan di rumahnya," kata Tono pada wartawan, Selasa (6/5/2025).
"Sedangkan satu lainya adalah Kohar masih dalam pengejaran petugas," sambung dia.
Pelaku Kohar, lanjut Tono, langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap Nenek Asyah.
Menurutnya, kedua pelaku menganiaya korban karena terprovokasi.
"Aksi penganiayaan terhadap Nenek Asyah terjadi akibat tersangka terprovokasi dengan informasi yang menyebutkan jika korban merupakan pelaku penculikan anak," katanya.
Tono menyatakan, akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.