TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok mantan teller bank BUMN tilap uang nasabah Rp 2 miliar, namun baru ditangkap setelah buron delapan tahun.

Mantan teller bank BUMN itu bernama Endang Pristiwati (58).

Terungkap caranya sembunyi selama ini hingga santai hidup seperti biasa.

Rupanya selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti nama.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," kata Alfa saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.

Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada 2017.

Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.

"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," ujarnya.

Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah.

Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2017.

Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," ujar Alfa.

Endang kini telah diamankan dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Sementara itu baru-baru in, kasus teller bank curi uang nasabah terjadi di Riau.

Kasus ini diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kejati Riau menahan seorang tersangka korupsi di Bank Riau-Kepri, Rabu (22/11/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka berinisial AR merupakan teller dan customer service di Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu (Inhu).

AR diduga mencuri uang nasabah dan uang kas bank daerah itu dengan total sekitar Rp 7,4 miliar.

"Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu," ujar Bambang saat diwawancarai wartawan usai penetapan AR sebagai tersangka, Rabu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Bambang menjelaskan, AR bekerja di Bank Riau-Kepri Syariah Inhu sejak 2018.

Selama bertugas, AR mencuri uang dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank tersebut.

Uang nasabah yang diambil AR sebesar Rp 5.254.771.304,00.

Sedangkan uang kas bank yang diambil tersangka sebanyak Rp 2.210.537.000,00.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau-Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp 7.465.308.304," ungkap Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pada Bank Riau-Kepri, Kamis (24/8/2023).

Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Polisi menyerahkan dua orang tersangka, AM dan AI, beserta barang bukti.

"Hari ini, Kejati Riau dan Kejari Bengkalis telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," beber Bambang Heri Purwanto, selaku Kasi Penkum Kejati Riau kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.

Bambang menjelaskan, tersangka AM merupakan mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan PT. Bank Riau-Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan FI selaku Pelaksana Pembiayaan di tempat yang sama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur.

"Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara Rp 1.103.660.905,27 (1,1 miliar), berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," kata Bambang.

Setelah menerima pelimpahan berkas dari polisi, kata Bambang, tim Kejati Riau dan Kejari Bengkalis segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kepentingan penuntutan perkara.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan," tambah Bambang.

Baca Lebih Lanjut
Allo Bank Raih Laba Bersih Rp 113 Miliar di Kuartal I 2025
Detik
Dugaan Mafia Tanah Dilaporkan ke Polda DIY, Warga Tamantirto Bantul Rugi Rp9,1 Miliar
Timesindonesia
Cerita Bryan Soal Tanah Warisan Senilai Rp 9 M Diagunkan Mafia Tanah Bantul
KumparanNEWS
Dugaan Mafia Tanah di Tamantirto Bantul, Nama Triono 1 dan 2 Kembali Mencuat
Timesindonesia
5 Fakta Scam Trading Kripto Dibongkar Polisi, Kerugian Rp 18 Miliar
Detik
Scammer Kripto Bikin Perusahaan Cangkang di RI, Direksinya Fiktif
Detik
Koperasi Merah Putih Diklaim Untung Rp 1 M/Tahun, Bisa Bayar Utang Himbara
Detik
PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) Tebar Dividen Rp 21 Miliar
KumparanBISNIS
BSI Mau Geber Bisnis Bank Emas Lewat Layanan Ini
Detik
Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Detik