TRIBUNBATAM.id, BATAM - Negara kembali menegaskan kehadirannya dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya di sektor padat karya dan berisiko tinggi seperti industri galangan kapal.
Melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya mengingatkan perusahaan mainkontraktor dan subkontraktor untuk tidak abai terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan yang digelar Selasa (6/5/2025) itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan penting.
Hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono; Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, Jhon Andariasta Barus; Kepala Kejaksaan Negeri Batam, DR. I Ketut Kasna Dedi; serta Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Jefriyanto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, dr. Suci Rahmad, M.Kes., CPMP, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja adalah amanah negara, bukan pilihan.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di sektor galangan kapal, baik di bawah mainkontraktor maupun subkontraktor, sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suci menekankan pentingnya peran aktif mainkontraktor dalam melakukan pengawasan terhadap subkontraktor.
Mainkon harus menjamin bahwa seluruh tenaga kerja dalam proyek mereka terlindungi oleh program jaminan sosial.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah pelaporan upah dan data tenaga kerja yang kerap tidak sesuai aturan.
Sesuai PP No. 44 Tahun 2015, perusahaan wajib melaporkan upah secara utuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pelanggaran dalam bentuk manipulasi data atau pendaftaran sebagian pekerja masih sering ditemukan di lapangan.
“Penting bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan kepesertaan secara akurat dan menyeluruh. Ketidakpatuhan dapat memicu sanksi administratif hingga pidana,” tegas Suci.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Batam, DR. I Ketut Kasna Dedi, juga menyampaikan dukungannya terhadap penguatan pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut bahwa jaminan sosial merupakan tanggung jawab negara dan bersifat wajib bagi pemberi kerja.
“Ketentuan ini diperkuat tidak hanya secara hukum, tetapi juga melalui sanksi tegas bagi yang melanggar. Sayangnya, praktik penghindaran seperti manipulasi data dan penggelapan iuran masih sering terjadi.
Sementara itu, Plt. Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Jhon Andariasta Barus, menambahkan bahwa aduan terkait pelanggaran kepesertaan masih cukup tinggi, mulai dari pelaporan upah yang tidak sesuai hingga pendaftaran sebagian tenaga kerja saja.
Ia mengingatkan perusahaan galangan kapal terutama mainkontraktor dan subkontraktor untuk segera membenahi kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
“Tim pengawasan kami turun langsung ke lapangan, tidak hanya memeriksa norma kerja, tapi juga kepatuhan terhadap kepesertaan jaminan sosial,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi momen penting memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, dan Kejaksaan Negeri Batam dalam memastikan seluruh pekerja di Batam, khususnya sektor galangan kapal, mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak dan sesuai hukum.