TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkumhut Kemenhut) mengungkap sepanjang periode Januari-April 2025, ada 5 kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang ditindak.

Tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar ini terjadi di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta dan Tangerang.

Dari hasil penindakan tersebut, Kemenhut mengamankan 152 satwa liar.

“Ada 152 satwa yang berhasil kita amankan. Ini mungkin sepintas terkait dengan jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia,” kata Sekretaris Dirjen Gakkum Kemenhut, Lukita Awang Nistyantara dalam konferensi pers ‘Penanganan dan Perkembangan Kasus Kejahatan Kehutanan’ di Media Center Kemenhut, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Kemenhut mengungkap ada 214 subjek dalam jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia di mana 42 subjek sudah ditindak, 15 terverifikasi dan 157 lainnya masih dalam proses verifikasi.

Satwa-satwa yang diperdagangkan diantaranya Tenggiling atau Pangolin, Burung Paruh Bengkok maupun Burung Kakatua, serta primata seperti Siamang, Owa, dan orang utan.

Berdasarkan pemetaan Kemenhut, satwa endemik Indonesia ini diperdagangkan ke negara seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Selain jual beli ilegal satwa liar, Kemenhut juga menindak perdagangan kerangka atau organ tubuh satwa. 

Misalnya pada 14 April 2025, digelar operasi antara Kemenhut dengan Mabes Polri dan berhasil mengamankan 165 kilogram sisik Tenggiling dari 2 lokasi berbeda. 

Sisik Tenggiling tersebut diduga dijual untuk keperluan pembuatan psikotropika.

“Kalau Tenggiling ini penggunaannya banyak ya, tapi yang kita dapat informasi kebanyakan untuk psikotropika,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu dalam konferensi pers.

Penindakan perdagangan satwa liar lintas negara juga dilakukan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Di sana, Kemenhut menggagalkan upaya penyelundupan 12 taring harimau, 20 kantong empedu dan beberapa cula badak. Tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing berinisial BQ asal China.

Kemudian turut digagalkan upaya penyelundupan 94 spesimen kerangka satwa liar dilindungi ke luar negeri. Spesimen yang diamankan rerata adalah tengkorang kepala orang utan, hingga monyet ekor panjang.

Ada 2 orang tersangka diamankan dari Sukabumi berinisial BH dan NJ yang ternyata sudah melancarkan aksi ilegalnya selama 130 kali dalam kurun 2024-2025.

Keduanya menjual spesimen kerangka satwa dilindungi itu ke Amerika Serikat (AS), Kanada, Taiwan, Inggris, dan Belgia. Spesimen itu dijual untuk dijadikan sebagai souvenir atau hiasan di negara-negara tujuan.

“Jadi sudah berlangsung lama, itu dia menjadi apa namanya, souvenir, jadi hiasan,” katanya.

Baca Lebih Lanjut
Kemenhut Takedown 4.000 Akun Medsos yang Jual-Tontonkan Satwa Liar
Detik
Kemenhut Tindak Tegas 10 Kasus Pembalakan dan Jual Beli Satwa Liar
Detik
Barantin Buka Jalan Ekspor Kupu-Kupu Sultra ke AS dan Belanda
Timesindonesia
Pekerja di RI Didominasi Informal, Proporsinya Naik Jadi 59,4 Persen
KumparanBISNIS
Scammer Kripto Bikin Perusahaan Cangkang di RI, Direksinya Fiktif
Detik
Populer: Ekonomi RI Melambat ke 4,87 Persen; 7,28 Juta Orang Menganggur
KumparanBISNIS
Jumlah Pengangguran di RI Tembus 7,28 Juta Orang per Februari 2025
KumparanBISNIS
Benar Kata IMF, Jumlah Pengangguran di RI Makin Banyak
Detik
Laporan Bank Dunia: 60% Warga RI Orang Miskin
Detik
Wamen Tiko: Industri Halal Bisa Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi RI
KumparanBISNIS