SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mengubah SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun 2025 dari sistem zonasi menjadi rayonasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo mengatakan, SPMB dalam sistem rayonisasi adalah berdasarkan domisili, afirmasi, prestasi dan, mutasi.
Berbeda dengan PPDB tahun 2024 lalu, di mana sistem zonasi meliputi afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali serta jalur prestasi. "Untuk SPMB 2025, ada tiga rayon di Kota Mojokerto," kata Ruby, Selasa (6/5/2025).
Ia mengungkapkan, rayon 1 di antaranya SMPN 1, SMPN 5, SMPN 7 dan SMP Negeri 9 yang meliputi Kelurahan Wates, Kelurahan Kedundung, Kelurahan Gununggedangan, Kelurahan Balongsari, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Sentanan serta Kelurahan Miji Baru.
Kemudian rayon 2 meliputi SMPN 2 dan SMPN 6 dari Kelurahan Gedongan, Kelurahan Magersari, Kelurahan Purwotengah, Kelurahan Kauman, Kelurahan Mentikan dan, Kelurahan Pulorejo.
"Rayon 3 meliputi yang meliputi SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 8 dari Kelurahan Prajuritkulon, Kelurahan Blooto, Kelurahan Kranggan, Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Miji," bebernya.
Menurut Ruby, pagu SPMB tahun ini untuk jenjang TK sebanyak 9 Rombel atau 151 siswa. Untuk jenjang SD 49 Rombel atau 1.372 siswa dan, SMP 65 rombel atau 2.080 siswa. Untuk SPMB rayon berlaku di lembaga pendidikan jenjang SMP.
"SPMB jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen," pungkasnya.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan, pemda terus melakukan evaluasi untuk sistem penerimaan siswa dan membenahinya.
"Sebagai pemangku kepentingan, tugas dan kewajiban saya membuat keputusan dari kepala daerah soal PPDB atau SPMB. Karena regulasi ada di Pemkot Mojokerto dan teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ning Ita. ****