Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - J atau Joko Nur Setiawan (34) yang pembunuh Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno yang jasadnya dikubur dan ditimpa cor di pekarangan belakang sebuah rumah di Ngadirojo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan berdasarkan hasil pendalaman, ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.
Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan. Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025.
"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu. Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan oleh pelaku dan juga meminta untuk dinikahi," jelasnya.
Selain itu, korban juga sempat mengatakan akan membongkar hubungan gelapnya bersama pelaku jika tak ada kejelasan dari pelaku.
Sementara pelaku tidak mau hubungan gelapnya itu terbongkar sebab pelaku telah memiliki istri dan anak.
"Pelaku ada niatan untuk membunuh korban keesokan harinya jika sikap korban masih sama. Tanggal 10 Februari 2025 korban juga diantar pulang," ujar dia.
Kasatreskrim mengatakan keesokan harinya sikap korban masih sama yakni meminta untuk dinikahi.
J atau Joko kemudian sengaja membawa korban ke rumah orang tuanya karena tahu bahwa ayahnya sedang tidak ada di rumah.
Selanjutnya korban diminta ke belakang rumah. Disana korban dieksekusi dengan cara dicekik dan dibekap. Tubuh korban yang terjatuh kemudian ditindih oleh pelaku dan kepalanya dipukuli sambil dibekap.
"Korban juga sempat meronta," paparnya.
Korban yang sudah meninggal dunia oleh pelaku kemudian dikubur di belakang rumah orang tuanya.
Tubuh korban dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya. Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah dengan tujuan untuk menghindari bau.
(*)