PT Pos Indonesia (Persero) buka suara terkait kabar adanya pemangkasan bantuan bagi karyawan yang telah pensiun yang ramai diperbincangkan.

VP Corporate Communications PT Pos Indonesia (Persero) Heri Nugrahanto mengakui bahwa PT Pos Indonesia mulai melakukan pemberhentian pemberhentian benefit langsung berupa tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan sumbangan iuran BPJS Kesehatan secara langsung kepada para pensiunan yang berlaku 1 Mei 2025.

Heri menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan keberlanjutan keuangan perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Keputusan ini juga sesuai hasil kajian internal, yang mana pemberian benefit langsung tersebut tidak memiliki dasar kewajiban legal.

"Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Itu sudah 100% diberikan. Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan itu dihentikan, karena itu suatu yang menyalahi ketentuan," kata Heri kepada detikcom, Selasa (6/5/2025).

Heri menambahkan, penyesuaian ini dilakukan dengan mengganti skema benefit langsung menjadi Bantuan Pensiunan, yang dialokasikan berdasarkan tingkat manfaat pensiun dan masa kerja para pensiunan.

Ia mengatakan, bantuan ini diberikan kepada pensiunan yang menerima manfaat pensiun di bawah Rp 1.200.000, dengan batas minimum pensiun tetap sebesar Rp 137.500.

"Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional," katanya.

Heri mengatakan, langkah ini juga memperhatikan keberlanjutan Dana Pensiun Pos (Dapenpos), efisiensi anggaran, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan BUMN.

PT Pos Indonesia juga akan melakukan sosialisasi kebijakan ini secara menyeluruh kepada para pensiunan, karyawan aktif, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Perusahaan juga telah menyusun mitigasi risiko dan strategi komunikasi untuk menjaga kepercayaan publik serta menjaga reputasi perusahaan.

"Manajemen PT Pos Indonesia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan, melainkan menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan," katanya.

Baca Lebih Lanjut
PLTU Celukan Bawang Buka Suara soal Blackout Bali
Detik
PT LIB Ungkap Penyebab Klub Liga 1 Tunggak Gaji Pemain
Detik
Simulasi Tabungan Pensiun Pekerja di Usia 32 Tahun?
Syarif Yunus
Wisatawan Bayar Retribusi Pantai Tak Dapat Karcis, Dispar Gunungkidul Buka Suara
Detik
Pencipta Aplikasi World Buka Suara Soal Keamanan Data Pengguna
Detik
PT MSM Gelar Perekrutan Ekspres Sehari di Sumba Timur untuk Buka Lapangan Kerja
Timesindonesia
Habis dari Manchester City, Guardiola Bakal Pensiun?
Detik
Ragam Komentar Warga soal Wacana Museum di Jakarta Buka Sampai Malam
Detik
Pramono Akan Buka Perpustakaan dan Museum hingga Malam
Detik
Ada AI Dewi Buatan Kuil di Malaysia, Bisa Berdoa Langsung
Detik