TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah sosok Galuh Widyasmoro yang tega bunuh kekasihnya sendiri Remi Yuliana Putri (36) di Sidakarya, Denpasar, Bali.

Galuh menghabisi nyawa Remi di dalam mobil Terios warna merah miliknya di Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 2 Mei 2025.

Warga yang pertama kali menemukan wanita kelahiran Surabaya itu ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di leher kiri.

Sedangkan Galuh sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh Polresta Denpasar.

Galuh Widyasmoro merupakan pria muda kelahiran 1999 atau kini berusia 26 tahun.

Menurut penelusuran Tribunnews.com, Galuh bukanlah warga asli Denpasar, Bali.

Galuh Widyasmoro tercatat sebagai warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Di Pulau Dewata, pelaku bekerja sebagai sopir online.

Galuh Widyasmoro tega membunuh kekasihnya Remi Yuliana Putri.

Perempuan berumur 36 tahun itu juga sehari-hari berprofesi sama seperti kekasihnya.

Sementara motif kasus ini karena pelaku menaruh dendam ke korban.

Ia sakit hati dihina dengan kata tak pantas.

Awal kasus

Kasus pembunuhan bermula saat jasad Remi ditemukan dalam mobil, pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita lalu.

Mobil merk Terios warna merah marun bernopol DK 1662 ACT itu terparkir depan bangunan kosong di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar.

Saksi mata yang menemukan jasad Remi kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.

Koordinator Ambulans BPBD Denpasar, Dewa Mahendra menyebut, korban tewas karena dibunuh.

"Kejadian fantastis diduga pembunuhan. Kondisi meninggal dunia dengan luka tusuk di leher kiri," bebernya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Senin (5/5/2025).

Jasad Remi dibawa petugas ke  Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara identitas korban diketahui berasal dari Surabaya dan tinggal di alamat Jalan Tukad Buana III No 51 Denpasar.

Melawan saat ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memastikan, Remi tewas karena dibunuh oleh kekasihnya, Galuh Widyasmoro.

Pelaku melarikan diri ke tanah kelahirannya usai kejadian.

Jajaran kepolisian melakukan pengejaran hingga Kota Solo, Jawa Tengah.

Aksi penangkapan Galuh Widyasmoro berjalan dramatis.

"Tersangka melawan, bahkan mobil kami sampai tabrak-tabrakan, kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan," jelas Kompol Laorens, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Polisi lantas membawa pelaku ke Bali dengan sejumlah barang bukti termasuk pisau.

Benda tajam tersebut cocok dengan luka yang ada di leher korban.

"Barang bukti ditemukan pisau ini posisi di dalam mobil dengan darah di TKP semua di dalam."

"Dari hasil autopsi penyebab kematian korban karena luka tusuk di leher sebelah kiri panjangnya 9 cm, ditusuk korban pas pembuluhnya," jelasnya.

Dendam karena Dihina

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol M. Iqbal Simatupang mengungkap motif pembunuhan terhadap Remi.

Semua bermula saat Galuh Widyasmoro menyimpan dendam ke korban

Keduanya juga sempat cekcok di dalam mobil yang terjadi Kamis malam (1/5/2025), saat korban dan pelaku tengah berada di kawasan Goa Gong, Jimbaran. 

Pelaku kepada polisi mengaku sakit hati karena dihina di dalam grup WA para sopir online.

Singkat cerita, pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengambil sebilah pisau sepanjang 27 cm dari rumah pamannya tiga hari sebelum kejadian pembunuhan.

Pada Kamis (1/5/2025), keduanya sempat makan bersama di dalam mobil sebelum menuju lokasi kejadian. 

Namun, pertengkaran kembali memanas hingga akhirnya pelaku menikam leher kiri korban dengan pisau, menyebabkan luka sedalam 9 cm. 

Korban sempat melawan, namun tak berdaya dan akhirnya tewas di tempat.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jenazah ke kursi belakang mobil, lalu membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Kerta Dalem. 

Ia sengaja memarkir mobil di dekat tempat yang akrab dengan korban agar tidak langsung mencurigakan.

"Motif pembunuhan adalah dendam pribadi dan masalah ekonomi. Ini pembunuhan berencana," ungkap Kombes Pol M. Iqbal, dikutip dari Instgaram @polrestadenpasar.

Polisi menjerat Galuh Widyasmoro dengan tiga pasal sekaligus.

Yakni, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Ia kini terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca Lebih Lanjut
Pembunuhan Wanita di Kos Cikarang, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuh
Detik
Wanita Dihina Calon Mertua Gegara Bawa Bekal Saat Jamuan Makan
Detik
Kronologi Terbongkarnya Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Motif Pelaku Ikut Terkuak, Ternyata Karena Asmara?
Widy Hastuti Chasanah
Syok! Luna Maya Ngaku Pernah Dilamar Laki-laki Lain Sebelum Maxime Bouttier, Sang Artis Bongkar Sosoknya
Widy Hastuti Chasanah
Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Anjani di Bali
KumparanHITS
3 Fakta Wanita Majalengka Bunuh Kekasih, Korban Sempat Disandera
Timesindonesia
Kronologi Cucu Tikam Nenek di Karawang hingga Tewas, Pelaku Gelap Mata Gegara Tergiur Hal Ini!
Widy Hastuti Chasanah
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan Dicor, Asmara Jadi Motifnya
Ines Noviadzani
Pria Cikarang Rencanakan Bunuh Pacar, Korban Sempat Diajak Beli Cutter
Detik
Heboh Penemuan Mayat dalam Karung di Saluran Air, Pelaku Terekam CCTV Saat Bawa Jasad Naik Motor
Siti M