TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang mahasiswi asal Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, AMP (21) diduga melakukan penganiayaan pacarnya, Varhan Ripana (22) hingga tewas.
Terduga pelaku menyimpan jasad sang pacar di bagasi mobil saat membawa ke RSUD Majalengka.
Kasus ini mencuat seusai rumah sakit melaporkan temuan mengejutkan kepada kepolisian, Minggu (4/5/2025) dini hari.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan kasus ini dilaporkan pertama kali oleh Tata Juarta (60), ayah korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
"Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” kata Willy didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025).
Pelaku yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka, merasa terhina ketika mendengar nama orang tua korban disebut.
Ia kemudian memukul korban berkali-kali di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang, menggunakan tangan kosong dan ponsel.
"Pelaku memukul korban pada mata, tangan, pundak, hingga pinggang."
Tak berhenti di situ, korban tidak diberi pertolongan medis dan dikurung dalam kamar selama tiga hari.
"Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Yang mengerikan, terduga pelaku kemudian menyimpan jenazah korban di bagasi mobil pribadinya, sebuah Toyota Agya putih.
Pada Minggu dini hari (4/5/2025), ia membawa korban ke RSUD Majalengka, namun petugas rumah sakit menemukan korban sudah tak bernyawa.
Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari ayah korban, Tata Juarta (60), seorang pensiunan PNS.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada hari yang sama.
Willy mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung pada hari yang sama, Minggu malam (4/5/2025) di kediamannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Agya putih, handphone korban dan pelaku, serta obat-obatan, dan dokumen visum.
Fakta tambahan yang mencengangkan: jenazah korban ditemukan bersama dua buah pampers dewasa, menambah kesan horor dalam kasus ini.
"Ini bukan sekadar pertengkaran pasangan, tapi sudah masuk ranah penghilangan nyawa dengan kekerasan,” ujar Willy.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com