TRIBUNBATAM.id, KUPANG - Siswi SMK menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Polisi Satuan Lalulintas di Kupang, NTT.
Kisah ini bermula ketika Siswi SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GPN (17) ditilang oleh polisi.
Polisi itu diketahui berinisial Briptu MR (28). Dia merupakan oknum anggota Polisi Lalu Lintas di Kupang, NTT. Briptu MR melecehkan korban pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Saat itu Briptu MR menilang korban GPN karena pelanggaran lalu lintas.
Korban GPN yang juga warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.
Briptu MR mengajak korban ke salah satu ruangan.
Korban pun ikut saja karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya.
Namun, bukannya dilakukan penindakan dan pemahaman bagi siswi, oknum polisi tersebut malah melakukan pelecehan seksual.
Ia melakukan perbuatan yang tidak pantas sehingga korban ketakutan. Apalagi diruangan tersebut korban tak bisa melawan karena merasa takut.
Usai kejadian itu, korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.
Oknum polisi yang diketahui Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR itu kemudian diperiksa bidang propam.
Oknum nggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Dia diperiksa karena melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.
"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, (3/5/2025), di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Polisi Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).
Saat itu, pada Sabtu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas.
MR lalu mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.
GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.
Namun, bukannya memproses tilang, MR malah melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.
GPN yang tak terima, menginformasikan kejadian itu ke pacar dan keluarganya.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.
"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Hendry.
Polda NTT lanjut Hendry, mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.
"Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah.
"Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Kasus ini mestinya jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa perilaku yang nyelenah hanya akan membawa petaka.