Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar turut berkomentar, temuan obat keras berupa etomidate dalam vape.
Ia menuturkan, penyalahgunaan obat keras yang harusnya menggunakan resep dokter ini harus ditindak tegas.
"Jika itu kemungkinan penyalahgunaan obat dan terbukti bersalah, maka saya sebagai kepala BPOM tidak main-main," ujar dia saat ditemui di Puskesmas Cakung, Jakarta Timur, Jumat lalu (2/5/2025).
Bahkan Taruna menduga temuan obat keras dalam vape ini merupakan modus baru, setelah ditahun lalu atau 2024 ada sekitar 400ribu vial ketamin disalahgunakan.
"Ini mungkin modus baru, perlu ditindak sebelum berkembang jauh," kata Taruna.
Dalam penelusuran dalam website BPOM tidak ada produk terdaftar dengan zat aktif atau etomidate.
Dihubungi terpisah, Pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati menegaskan, penggunaan etomidate di luar kepentingan medis melanggar hukum dan berisiko pidana.
Penyalahgunaan obat bius ini bisa berakibat fatal.
Di banyak negara seperti Amerika Serikat bahkan Indonesia etomidate termasuk obat yang dikontrol ketat, dan hanya boleh digunakan oleh dokter atau tenaga medis terlatih.
Etomidate adalah obat keras dan harus dengan resep dokter penggunaannya.
Obat ini digunakan terbatas di lingkungan medis, seperti ruang operasi dan ICU.
Diketahui, artis sinetron Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan etomidate dalam vape.
Atas pelanggaran itu, pesinetron yang biasa disapa Ijonk ini terancam hukum pidana maksimal 12 tahun penjara.