Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan aturan dua arah di Jalan Prof Dr Soeharso Kecamatan Laweyan Solo agaknya masih belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Hal itu mengingat pembangunan konstruksi jalan masih dalam progres oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo masih berlangsung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan saat ini pembangunan baru memasuki tahap pemasangan median jalan.
"Ini kan konstruksinya dari DPUPR belum selesai, kalau targetnya pengerjaan dari DPUPR itu selesai tanggal 26 Juni," ungkap Taufiq melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Taufiq memperkirakan penerapan aturan baru tersebut baru bisa dilaksanakan pada awal bulan Juli mendatang.
Di sisi lain, Taufiq menjelaskan bahwa penerapan dua arus di jalan Prof Dr Soeharso bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan di beberapa titik yang bersinggungan dengan jalan tersebut.
Taufiq juga tak memungkiri bahwa penerapan aturan tersebut ada plus dan minusnya.
Terkait keuntungan penerapan aturan dua arus di jalan Prof Dr Soeharso, Taufiq menjelaskan bahwa hal itu bisa berdampak positif untuk mengurai kepadatan kendaraan di simpang tugu Wisnu Manahan.
Ia menerangkan, simpang tugu Manahan menjadi titik fokus kepadatan terkhusus untuk kendaraan dari arah Barat jalan Adi Soemarmo dan Utara jalan Ahmad Yani lantaran satu-satunya akses utama kendaraan menuju jalan Slamet Riyadi.
"Memang akan terjadi perubahan pola pergerakan baik dari simpang Fajar Indah. Otomatis setelah ada penerapan ini, ada pemecahan kepadatan kendaraan yang dari simpang Tugu Wisnu Manahan," terang Taufiq.
Namun ia tidak memungkiri, penerapan aturan tersebut akan berimbas dengan terjadinya kepadatan kendaraan di sekitar simpang Faroka.
"Tapi memang ada dampaknya di simpang Faroka, karena ada penambahan waktu siklus lampu merah. Jadi waktu tunggunya berubah," imbuh dia.
"Kami memang memprediksi kendaraan di jalan Slamet Riyadi menuju Faroka nantinya antriannya agak panjang karena ada kemungkinan nanti saat sudah diterapkan, ada perubahan aturan untuk kendaraan dari arah barat simpang Faroka tidak bisa belok kiri jalan terus," tambah Taufiq.
Tak hanya itu saja, karena perubahan dua arus membuat kendaraan besar dari barat jalan Slamet Riyadi tidak lagi bisa langsung berbelok ke kiri menuju jalan Prof Dr Soeharso karena bisa membahayakan pengguna jalan dari arah berlawanan.
"Kita juga perlu memperhatikan keamanan lalu lintas kendaraan berat Faroka menuju jalan Prof Dr Soeharso karena nanti dibagi dua ruas maka manuver kendaraan berat dari barat Faroka menuju jalan tersebut harus dipikirkan dengan baik," kata dia.
Atas kemungkinan-kemungkinan tersebut, Taufiq mengatakan pihaknya tengah merancangkan sejumlah aturan tambahan untuk memperkecil resiko kepadatan kendaraan maupun kecelakaan yang bisa terjadi.
"Saat sudah dua arah, arus lalu lintas dari Utara jalan (Prof Dr Soeharso) yang belok ke barat menuju Kleco harus difasilitasi sendiri termasuk menambah waktu siklus pergantian lampu merahnya. Untuk dari arah Fajar Indah kan juga sama, waktu siklusnya harus dirubah baik dari Timur dan Barat. Nanti rencananya yang boleh lewat dari jalan Adi Soemarmo menuju jalan Prof Dr Soeharso hanya kendaraan kecil saja. Untuk kendaraan besar tetap lewatnya jalan Ahmad Yani menuju ke Kerten," urainya.
Tak hanya itu saja, untuk menghindari kepadatan di simpang Faroka.
Dishub Solo berencana kan memberlakukan aturan belok kiri ikuti lampu merah untuk kendaraan dari arah barat simpang Faroka.
Sementara untuk menghindari resiko kecelakaan, Dishub Solo juga akan membuat titik 0 stop line kendaraan dari arah Utara jalan Prof Dr Soeharso menuju simpang Faroka akan dibuat agak mundur.
"Kita ini baru mengukur titik 0 stop line untuk kendaraan dari arah Utara jalan Prof Dr Soeharso," pungkasnya.
(*)