TRIBUNBATAM.id, MAJALENGKA - Mahasiswi ditangkap polisi usai membunuh kekasihntya. Kejadian tragis ini dialami oleh seorang pria yang merupakan pacar dari Mahasiswi berinisial AMP (21).
Sementara itu sang kekasih yang tewas tersebut adalah Varhan Ripana (22).
Varhan Ripana dianiaya dan disekap oleh kekasihnya di dalam kamar hingga korban tewas.
Dari keterangan polisi, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi karena hubungan asmara antara pelaku dan korban tidak mendapat restu dari orangtua korban.
Pembunuhan berawal dari penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polisi dan Gadis yang juga merupakan seorang mahasiswi ini ditangkap polisi.
Seorang wanita muda berinisial A.M.P (21), mahasiswi asal Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Varhan Ripana (22).
Berikut adalah kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi dan penyelidikan lebih lanjut.
Rabu, 30 April 2025 – Pemukulan yang Memicu Tragedi
Pada pukul 15.00 WIB, korban, Varhan Ripana minta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya oleh tersangka, A.M.P.
Permintaan ini membuat tersangka emosi karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua korban.
Dalam keadaan marah, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
Tersangka memukul kedua mata korban sebanyak dua kali dengan kepalan tangan kanan.
Kemudian, ia memukul kedua tangan korban menggunakan ponsel milik korban sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, tersangka juga memukul pundak kiri, pundak kanan, dan pinggang kanan korban menggunakan ponsel milik korban.
Setelah penganiayaan tersebut, korban dikurung di dalam kamar tersangka hingga kondisi memburuk.
Sabtu, 3 Mei 2025 – Korban Meninggal Dunia
Korban, yang sudah dikurung beberapa hari, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 3 Mei 2025.
Kejadian ini menjadi laporan penting bagi pihak kepolisian, yang kemudian mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Minggu, 4 Mei 2025 – Penemuan Jasad di Bagasi Mobil
Pada pukul 01.38 WIB, tersangka A.M.P membawa jasad korban ke RSUD Majalengka.
Jasad korban ditempatkan di dalam bagasi mobil Toyota Agya milik tersangka.
Pihak rumah sakit yang curiga langsung melaporkan hal ini ke Polres Majalengka.
Setelah polisi tiba di lokasi, jasad korban yang telah meninggal dunia itu dievakuasi dari bagasi mobil dan diidentifikasi sebagai Varhan Ripana.
Pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A.M.P.
Minggu, 4 Mei 2025 – Penangkapan Tersangka
Pada pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Blok Tiga RT 002 RW 003, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
* 1 bundel surat keterangan visum et repertum
* 1 unit mobil Toyota Agya milik tersangka
* Kunci mobil dan STNK mobil
* Ponsel milik tersangka dan korban
* Beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik tersangka
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)
Laporan Kontributor Adim Mubaroq