Marcella Santoso Dkk Kembali Dijerat Tersangka Kejagung, Kali Ini Pencucian UangKumparan | 05/05/2025 19:20:02
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari dugaan suap vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO).
"Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Harli kepada wartawan, Senin (5/5).
Harli menjelaskan, Marcella ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 23 April.
Sementara, Ariyanto dan Syafei menyandang status tersangka TPPU sejak 17 April.
Perbesar
Kejagung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi crude palm oil (CPO). Foto: Kejagung RI
"Jadi, tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini," ungkap Harli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Harli, aset milik Marcella dkk akan dilakukan pemblokiran dan penyitaan.
"Sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka," ujarnya.
Belum ada keterangan dari ketiga tersangka mengenai penetapan dari Kejagung itu.
Untuk Marcella, ini menjadi status tersangka ketiga baginya. Dia sebelumnya dijerat sebagai tersangka pemberi suap kepada Hakim terkait vonis lepas CPO serta tersangka pemufakatan jahat pemberitaan negatif terkait perintangan penyidikan dan penuntutan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara bagi Ariyanto dan Syafei, ini merupakan status tersangka kedua. Mereka sebelumnya dijerat tersangka pemberi suap terkait vonis lepas CPO.
Dalam kasus ini, sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada empat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung. Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
Baca Lebih Lanjut
Jadi Tersangka TPPU, Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Kejagung
Detik
Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Diduga Alihkan Uang Hasil Korupsi ke Bentuk Lain Selama Jabat di MA
Tribunnews
Direktur JAK TV Jadi Tersangka Obstruction of Justice, AJI: Langkah Kejaksaan Terlalu Jauh
Tribunnews
Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya
Tribunnews
Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur Juga Jadi Tersangka TPPU
Detik
Direktur JakTV Tahanan Kota, Jaksa Jamin Tak Akan ke Mana-mana
Detik
Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Ontslag CPO, Diikuti 8 Tersangka Termasuk Hakim Djuyamto
Tribunnews
4 Fakta Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota: Lapor Tiap Senin, Tubuh Dipasangi Alat Pemantau
Tribunnews
Momen Jaksa Sita Gepokan Duit-Emas dalam Boks Kontainer di Rumah Zarof Ricar
Detik
Tumpukan Boks Penuh Duit di Rumah Makelar Zarof Diduga Hasil Urus Perkara