TRIBUNMANADO.CO.ID - Pdt Vanny Suoth, istri dari Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, mencabut gugatan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (5/5/2025).

Pencabutan tersebut dimohonkan Vanny dalam sidang pertama Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, Senin pagi.

Vanny tampil dalam sidang.

Ia terlihat tenang.

Saat ditanya hakim, jawaban Vanny tegas, menunjukkan ketegaran hati.

Hakim Erni Lili Gumolili menetapkan untuk tidak melanjutkan sidang praperadilan tersebut.

"Memutuskan menetapkan tidak melanjutkan pemeriksaan praperadilan itu dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada kepada siapapun," kata Hakim.

Marsel Palilingan, kuasa hukum Arina menjelaskan alasan pemohon mencabut gugatan praperadilan.

"Alasannya menjunjung tinggi supremasi hukum," kata dia.

Ia menyebut tak ada tekanan dari pihak manapun.

Ini sesuai dengan surat permohonan pencabutan pra peradilan dari pemohon.

"Bahwa pencabutan adalah kehendak sendiri," kata dia.

Menurut dia, proses berlangsung sesuai dengan koridor hukum.

Sebut dia, pemohon mengajukan pencabutan peradilan pada 29 April 2025.

"Namun sidang tetap diadakan karena sudah terkoneksi dalam persidangan, dan hasilnya penetapan pencabutan permohonan," kata dia.

Pada kesempatan itu, ia membantah ada perbedaan pendapat antara tim hukum dengan Vanny Suoth.

(TribunManado.co.id/Art)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Baca Lebih Lanjut
Gugatan BYD Soal Merek Denza Ditolak Pengadilan
Detik
Ketua Majelis Pembebas Ronald Tannur Sindir Hakim Heru Tak Akui Terima Suap
Detik
Curhatan Sarwendah Usai Cerai dari Ruben Onsu, Berhasil Lewati Badai sampai Sukses Lebarkan Sayap Demi Cuan
Fidiah Nuzul Aini
Arti Mimpi Operasi Cabut Gigi, Bentuk Pengharapan akan Pembaruan?
Christine Tesalonika
Sepakat Damai, Keluarga Siswa SD Dibanting Pelatih Futsal Cabut Laporan
Detik
Tom Lembong Cabut Kuasa Andi Ahmad Nur Dkk Sebagai Kuasa Hukum
Tribunnews
Pria Ini Dilabrak Istri Saat Makan Bersama Selingkuhan di Resto Mewah
Detik
2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Minta Jalani Hukuman di Semarang dan Medan
Detik
Kronologi Buruh Tekstil di Karanganyar Cuma Digaji Rp 1000 per Bulan, Berawal dari di PHK Perusahaan?
Siti M
Minta Dibebaskan, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Klaim Nama Dijual
Detik