TRIBUNMANADO.CO.ID - Pdt Vanny Suoth, istri dari Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, mencabut gugatan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (5/5/2025).
Pencabutan tersebut dimohonkan Vanny dalam sidang pertama Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, Senin pagi.
Vanny tampil dalam sidang.
Ia terlihat tenang.
Saat ditanya hakim, jawaban Vanny tegas, menunjukkan ketegaran hati.
Hakim Erni Lili Gumolili menetapkan untuk tidak melanjutkan sidang praperadilan tersebut.
"Memutuskan menetapkan tidak melanjutkan pemeriksaan praperadilan itu dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada kepada siapapun," kata Hakim.
Marsel Palilingan, kuasa hukum Arina menjelaskan alasan pemohon mencabut gugatan praperadilan.
"Alasannya menjunjung tinggi supremasi hukum," kata dia.
Ia menyebut tak ada tekanan dari pihak manapun.
Ini sesuai dengan surat permohonan pencabutan pra peradilan dari pemohon.
"Bahwa pencabutan adalah kehendak sendiri," kata dia.
Menurut dia, proses berlangsung sesuai dengan koridor hukum.
Sebut dia, pemohon mengajukan pencabutan peradilan pada 29 April 2025.
"Namun sidang tetap diadakan karena sudah terkoneksi dalam persidangan, dan hasilnya penetapan pencabutan permohonan," kata dia.
Pada kesempatan itu, ia membantah ada perbedaan pendapat antara tim hukum dengan Vanny Suoth.
(TribunManado.co.id/Art)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK