Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Jonatham Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Penetapan tersangka Jonathan Frizzy dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar JF (tersangka)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, Jonathan ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ditangkapnya kemarin sore. Membenarkan saja sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas.
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.
Ade Ary menuturkan, Jonathan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur Ade Ary.
(TribunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya