TRIBUNJATIM.COM - Nasib miris karyawan perusahaan tekstil digaji Rp 1.000 per bulan.
Karyawan perusahaan tekstil tersebut bernama Bakdi.
Bakdi (50), seorang karyawan perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami nasib tragis setelah dirumahkan pada Februari 2025.
Ia kini hanya menerima upah sebesar Rp 1.000 per bulan, meskipun telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995.
Dalam perbincangan di rumah ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, pada Jumat (3/5/2025), Bakdi menjelaskan bahwa dirinya dirumahkan dengan alasan efisiensi.
Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving. Namun, pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.
Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas. Ia masih berstatus sebagai karyawan, tetapi tidak lagi dipekerjakan.
Ia juga tidak menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi. Karena kondisi tersebut, Bakdi hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000 setiap bulan.
"Hampir 30 tahun sejak 1995 - sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu. Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelasnya.
Bakdi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.
Ia menyebutkan, ada sekitar 200 karyawan lain yang mengalami nasib serupa. Umumnya, para pekerja itu telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.
"Ada sekitar 200 orang, rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun," kata dia.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini beralih profesi menjadi buruh bangunan. Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Sementara itu, Danang Sugiyatno menyebutkan bahwa ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa.
"Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.
Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak tahun 2024.
Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1988. Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan.
"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.
Kasus ini kini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Mereka belum menerima surat PHK secara resmi."Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.
Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak tahun 2024.
Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1988. Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan.
"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.
Kasus ini kini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.