TRIBUNJATENG.COM - Peristiwa tragis terjadi di Jalan Barawaja Timur, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (4/5/2025).
Seorang pria berinisial A (36), yang diduga berada dalam pengaruh alkohol, nekat membakar rumah milik keluarganya. Ironisnya, aksi tersebut menyebabkan sang nenek, Dg Ngai (63), meninggal dunia karena terjebak dalam kobaran api.
Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian awalnya mengira insiden kebakaran tersebut sebagai kejadian murni tanpa unsur pidana.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kecurigaan mengarah kepada A, yang ternyata adalah cucu korban.
"Namun, kami mendapatkan informasi bahwa adanya unsur kesengajaan dan kami melakukan penyelidikan," kata Aris Satrio saat ditemui wartawan di kantornya.
"Langsung kami melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran tersebut. Kurang lebih setengah jam, kami dapati pelaku berinisial A yang sempat melarikan diri setelah melakukan pembakaran ke rumah korban," ujarnya.
Setelah diamankan, A yang diinterogasi mengaku perbuatannya.
"Cara membakarnya ini jadi pelaku pada saat itu informasinya menendang botol yang berisi bahan bakar minyak ke arah rumah korban sampai isi bahan bakar tersebut terpental dan mengenai rumah," kata Aris.
"Setelah itu pelaku langsung membakar dengan menggunakan korek api gas," lanjutnya
Saat itu, kata Aris, A memang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
"Untuk saya dapat informasi bahwa memang pelaku habis meminum minuman tuak atau disebut ballo," sebutnya.
Sementara untuk motif pembakaran rumah dikatakan Aris, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Hanya saja kata Aris, dirinya mendapatkan informasi bahwa pelaku kecewa mengetahui ibunya menikah lagi tanpa sepengetahuannya.
"Kami mendapatkan informasi awal adanya motif karena kesal dari pelaku usai tidak dapat informasi mengenai ibunya yang menikah," terang Aris
"Tetapi setelah kami tanyakan terhadap tersangka dia menyangkal, namun demikian kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tuturnya.
Dalam peristiwa itu, A juga mengalami luka bakar melepuh di tangan dan wajahnya.
Akibat perbuatannya, A dijerat pasal yang kami terapkan itu pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun lebih penjara.
Sebelumnya diberitakan, sorang lanjut usia (lansia) meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Jl Barawaja Timur, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (4/5/2024).
Insiden kebakaran itu, menghanguskan sebuah rumah berbentuk gardu.
Dalam peristiwa itu, sebanyak enam unit armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, dikerahkan.
Lebih kurang 30 menit melakukan proses pemadaman, kobaran api dapat dipadamkan petugas Damkarmat.
Setelah padam, seorang penghuni rumah berusia lanjut bernama Dg Ngai tewas.
Dua penghuni lainnya, juga ikut mengalami luka bakar.
Adanya korban jiwa dalam peristiwa itu dikonfirmasi Kapolsek Panakkukang.
"Jadi awalnya kami mendapatkan informasi adanya kebakaran dan anggota menghubungi pihak pemadam kebakaran dan juga anggota piket polsek Panakkukang langsung ke TKP kebakaran," kata Aris.
"Sampai di sana langsung dilakukan pemadaman dan pengamanan di sana," lanjutnya mengatakan.
Setelah padam, kata Aris, ditemukan Dg Ngai dalam kondisi terbakar.
"Selanjutnya kami dapati adanya korban jiwa yaitu seorang ibu-ibu lansia terbakar di TKP," tuturnya.