TRIBUNJATENG.COM - Viral video pria membeli beras bukan dengan uang, melainkan ijazah sekolah dasar (SD).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Berdasarkan penelusuran, ternyata pelaku nekat mengambil paksa satu karung beras dari toko dan mencoba bayar pakai selembar kertas yang diklaimnya sebagai ijazah. 

Aksi pria tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) toko.

Dari rekaman video CCTV yang beredar luas, terlihat seorang pria mendatangi toko grosir milik seorang warga Aceh.

Menanggapi video yang meresahkan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung langsung menuju toko. 

Mereka pun berhasil mengamankan pria yang menjadi sorotan tersebut.

Pria tersebut diketahui berinisial RH (38), seorang warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. 

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan hasil penyelidikan tak sesuai dengan narasi yang beredar di media sosial. 

Ternyata, selembar kertas yang diberikan kepada pemilik toko grosir untuk bayar beras bukanlah ijazah seperti yang diklaim pelaku, melainkan selembar daftar nilai hasil ujian sekolah dasar (SD).

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi pelaku mengambil barang dagangan di toko grosir tersebut sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.

"Tentunya karena yang diambilnya beras, katanya dia (pelaku) tidak memiliki uang untuk membeli beras tersebut," kata Kompol Jhonson pada Rabu (30/4/2025), menjelaskan motif pelaku yang terdesak kebutuhan pokok.

Guna proses penyelidikan yang lebih mendalam, pria terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Medan Tembung. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara.

Sementara itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Tembung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir yang menjadi korban aksi nekat pelaku yang bayar beras pakai ijazah. (*)

 

Guna proses penyelidikan yang lebih mendalam, pria terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Medan Tembung. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara.

Sementara itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Tembung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir yang menjadi korban aksi nekat pelaku yang bayar beras pakai ijazah. (*)

 

Baca Lebih Lanjut
Heboh Penemuan Mayat dalam Karung di Saluran Air, Pelaku Terekam CCTV Saat Bawa Jasad Naik Motor
Siti M
Salah Pakai Bahan Baju Bikin Ketiak Bau? Ini Faktanya Wajib Tahu!
Grid Content Team
Boleh Nggak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan? Begini Penjelasan Kemnaker
Detik
Ngakak, Kabur Gegara Berantem sama Pacar, Pria Ini Nekat Lompat ke Jendela, Berakhir Kayak Gini
Irene Cynthia
Cuma Goceng! Mi Bakso Gerobakan Mas Lardi di Tasikmalaya
Detik
Bolehkah Pakai Foundation Agar Ketiak Mulus? Ini Faktanya Wajib Tahu!
Grid Content Team
Kronologi Pria 45 Tahun di Wonogiri Ditangkap Usai Rudapakasa Bocah Kelas 6 SD, Ibu Korban Syok Cek Isi HP Anaknya
Widy Hastuti Chasanah
Ngeri Mobil Tabrak Anak-anak SD di Jepang, Pengemudi Ditangkap
Detik
Beras Lokal Mahal, Warga Jepang Ramai-ramai Borong Beras di Korea Selatan
KumparanFOOD
Makan Martabak Telur Pakai Nasi, Disebut Tren Kesenjangan Sosial
Detik