Kejaksaan Agung memeriksa mantan Miss Indonesia Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief atau Asyifa Latief dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 20182023, Jumat (2/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Asyifa Latief yang merupakan Miss Indonesia 2010 diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Benar, (Asyifa) diperiksa," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut Harli menerangkan, bahwa Asyifa sendiri diketahui juga pernah menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media Pertamina International Shipping.

Dijelaskan Harli, diduga Asyifa pernah menerima aliran dana dari tersangka Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

"Diduga dalam kurun waktu 20222024 (Asyifa) menerima aliran dana dari GRJ," ungkap Harli.

Selain Asyifa, Kejagung pun turut memeriksa tujuh saksi lainnya dalam kasus ini.

Mereka di antaranya:

AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial. WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.4. MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping. RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping. HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023.  AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023. ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.

Kendati demikian Harli tak membeberkan apa saja yang digali penyidik dalam pemeriksaan para saksi tersebut.

Ia hanya menerangkan bahwa delapan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

 

Baca Lebih Lanjut
Kejagung Periksa Pejabat Adaro Minerals Terkait Kasus Minyak Mentah
Tribunnews
Simpang Siur Nego Tarif China-AS, Harga Minyak Mentah & Batu Bara Merosot
KumparanBISNIS
Kejagung Geledah Rumah Mewah-Blokir Aset Makelar Kasus MA Zarof Ricar
Detik
Mewahnya Kapal Yacht Advokat Ariyanto Bakri di Dermaga Elite Ancol, Biaya Parkir Tembus Rp300 Juta
Tribunnews
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Tribunnews
Tumpukan Boks Penuh Duit di Rumah Makelar Zarof Diduga Hasil Urus Perkara
Detik
Hoaks! Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Antaranews
Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara yang Diperiksa di Kasus Vonis Lepas Migor
Detik
Jadi Tersangka TPPU, Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Kejagung
Detik
Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Diduga Alihkan Uang Hasil Korupsi ke Bentuk Lain Selama Jabat di MA
Tribunnews