Ditreskrimsus Polda Riau membongkar jasa penerbitan dokumen asli tapi palsu (aspal) dengan kedok 'Biro Jasa Sultan' di Bengkalis, Riau. Polisi mengungkap tersangka utama sekaligus pemilik biro jasa, RWY memiliki 2 identitas dengan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan tersangka RWY mempromosikan jasanya melalui akun Facebook 'Biro Jasa Sultan'. Dia menjanjikan bisa menerbitkan KTP, KK, Akta Kelahiran, buku nikah, paspor hingga surat keterangan pindah dengan tarif tertentu.

"Di mana akun ini dimiliki RWY yang memiliki 2 KTP resmi dengan 2 NIK yang berbeda," ujar Ade Kuncoro kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Di mana, kita ketahui bersama, di Indonesia menerapkan single ID yakni satu orang punya satu NIK.

"Ini ternyata dia memiliki dua NIK berbeda, NIK itu resmi," imbuhnya.

Ade Kuncoro mengatakan biro jasa yang dimiliki oleh tersangka RWY juga tidak berbadan hukum alias bodong.

"Kemudian yang bersangkutan ternyata biro jasa yang dimiliki tersangka ini tidak memiliki izin resmi," lanjutnya.

Honorer Dukcapil Terlibat

Hasil pemeriksaan, sindikat ini ternyata melibatkan seorang honorer aktif di Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Tersangka yang berinisial SHP itu ditangkap di kantornya saat sedang menerbitkan 2 NIK dan 1 SKP palsu, pada Kamis (24/4).

"Dari tangan SHP, tim menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting lainnya. Ada KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty," kata Ade Kuncoro.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta yang ditransfer untuk pembuatan KTP. Sementara buku nikah sudah dicetak, namun belum dibayar oleh pemesan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.

Selain RWY, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka lainnya yakni FHS, RW, dan SP. Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Keempat tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto.

Baca Lebih Lanjut
Biro Jasa Pemalsu KTP di Riau Dibongkar Polisi, Libatkan Honorer Dukcapil
Detik
Ini 2 Cara Cek Pemilik Nomor Telepon Tanpa Perlu Aplikasi
Detik
Ternyata Ini Beda 2 Lembar Kertas di STNK
Detik
Kapolda Riau Hadiahi Peserta Jambore Karhutla Pohon: Tanam dan Rawat
Detik
PT Jasa Armada Indonesia Jalin Kerjasama dengan Pelayanan Jasa Kapal PT Sekawan Terminal Samudera
Sri Hidayatun
Serunya Fun Games Simulasi Kebakaran Hutan di Jambore Karhutla Riau
Detik
Di Depan Peserta Jambore Karhutla, Kapolda Riau Bicara Konsep Green Policing
Detik
Pencurian di Bintan Menimpa Warung Dapoer Bu Novi, Maling Beraksi saat Pemilik Tidur Pulas
Septyan Mulia Rohman
Terungkap Dalang Perjokian UTBK di ISBI Bandung, Sosok Misterius Inisial T
Detik
Identitas 3 Penumpang Travel yang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Cisumdawu
Detik