Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian kredit bank ke Sritex.

"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Ditanya mengenai identitas bank yang dimaksud, Harli belum dapat mengungkap. Dia menyebut, perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya belum ada tersangka yang dijerat.

Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tutup permanen mulai hari ini, Sabtu 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK.

"Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu," ujarnya.

Harli juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Termasuk soal dugaan kerugian negara yang diakibatkan praktik rasuah di dalamnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Melansir detikFinance, Sritex merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan/penyempurnaan, dan pembuatan pakaian jadi. Perusahaan didirikan pada tahun 1966.

PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan. Masih ada pula tagihan listrik di lima pabrik.

Perusahaan itu tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK. Di momen tersebut Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, memberi salam perpisahan bagi jajaran direksi dan seluruh pegawai.


Baca Lebih Lanjut
Kejagung Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Terkait Sritex
Detik
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Duta Palma Group di Kasus Korupsi Rp 78,7 T
Detik
Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon
Detik
IPW Duga Ada Kongkalikong Antara Jaksa dan Polisi dalam Penanganan Kasus Kades Kohod
Tribunnews
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 61,5 M
Detik
Terdakwa Timah Tutup Usia, Hukuman Uang Pengganti Dikaji Jaksa
Detik
Direktur JakTV Tahanan Kota, Jaksa Jamin Tak Akan ke Mana-mana
Detik
Hoaks! Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Antaranews
Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Diduga Alihkan Uang Hasil Korupsi ke Bentuk Lain Selama Jabat di MA
Tribunnews
4 Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Rp 169,9 M Dituntut 10 dan 12 Tahun Penjara
Detik