TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembakaran bocah 4 tahun akhirnya telah terang. Pelaku bernama Heri Budiman (38) merupakan pacar dari ibu korban mengungkapkan alasan melakukan tindakan keji ke MA.  

Peristiwa ini terjadi di Tangerang, Banten.

Heri mengaku sakit hati setelah hubungan asmara yang dijalininya tidak mendapat restu dari keluarga.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban.

Dendam ini dilampiaskan kepada balita tersebut karena pelaku merasa tidak diizinkan untuk melanjutkan hubungan dengan sang ibu.

"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak," ungkap Wira pada Kamis, 1 Mei 2025.

Kronologi kejadian

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika tersangka bertemu dengan ibu korban yang membawa ketiga anaknya, termasuk MA.

Tersangka mengajak MA untuk menginap di kontrakannya, yang sebelumnya sering dilakukan.

Namun, sekitar pukul 02:15 WIB keesokan harinya, MA terbangun dan menangis meminta susu.

Dalam keadaan kesal, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban dan melakukan aksi yang lebih mengerikan.

Setelah memukul kepala MA, tersangka kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang sangat kejam, yaitu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.

"Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses," jelas Kombes Wira.

Setelah itu, untuk membersihkan kotoran korban, tersangka menggunakan sikat kloset sebelum kembali mencelupkan kepala MA ke dalam ember dengan cara yang sama hingga anak malang tersebut tidak sadarkan diri.

Setelahnya, tersangka meletakkan tubuh MA di atas kasur, menumpuknya dengan pakaian, dan membakar mayatnya untuk menghilangkan jejak.

Pelaku kemudian melarikan diri dan ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 April 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukuman

Tindakan tersangka sangatlah berat, sehingga ia dikenakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penemuan Jasad Korban

Bocah 4 tahun itu ditemukan tewas terbakar di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan tewas terbakar, Minggu (27/4/2025). 

Bocah inisial MA ini diduga menjadi korban kekerasan. 

MA tewas di dalam kontrakan pria berinisial HB (38). 

Tewasnya MA baru diketahui saat sang ibu mencarinya.

"Peristiwa tersebut benar terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (28/4/2025). 

Zain menjelaskan, keluarga melaporkan hilangnya MA ke Polsek Teluknaga pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Dua hari tak ditemukan atau Minggu (27/4/2025), ibu kandung korban, F alias J, berinisiatif mencari anaknya di rumah kontrakan yang dihuni HB. 

Namun, saat itu pintu terkunci dari dalam. 

"Ibunya berusaha membuka pintu dibantu sejumlah saksi, tetapi tidak berhasil," kata Zain. 

(*/tribun-medan.com)

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca Lebih Lanjut
Pembunuh Balita Tewas Terbakar di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara
Detik
Air Mata Mbah Tupon Kini Tanahnya 1600 Meter Dilelang Bank, 5 Tahun Lalu Diberi Penawaran
Mujib Anwar
Kronologi Remaja Bunuh 2 Bocah SD di Bengkulu, Mayat Dibungkus Karung, Ayah Pelaku Pura-pura Jadi Dukun
Ayu Wulansari K
Kronologi Bocah 5 Tahun di Palembang Diculik dari Rumahnya, Berawal Ditinggal Sendiri Saat Malam
Shinta Dwi Anggraini
Fakta Bocah SD di Depok Diculik Sepulang Sekolah, Guru Kadung Lapor Polisi, Ternyata Ulah Ibu Tiri
Olga Mardianita
Kronologi Lengkap Mbah Tupon Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah, Dijebak Pecah Sertifikat
Musahadah
Pembunuh Balita di Tangerang Ditembak karena Melawan saat Penangkapan
Detik
4 Fakta Kasus Mbah Tupon, Syok Tanahnya Diagunkan ke Bank Rp1,5 M, Jebakan Mafia 'Pecah Sertifikat'
Hefty Suud
Nasib Pilu Mbah Tupon Tanah Diagunkan ke Bank Tanpa Sepengetahuannya, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
Ficca Ayu Saraswaty
Bocah 4 Tahun Tewas Terlindas Minibus di Jagakarsa, Jaksel
KumparanNEWS