TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor hukum Catra Indhira Law Firm yang mewakili Tony Trisno mengirimkan tiga surat resmi ke pihak berkepentingan pada Rabu (30/4/2025). 

Hal ini terkait perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille senilai sekitar Rp 80 miliar yang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Tiga surat tersebut di antaranya ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.

Surat-surat ini merupakan bentuk pemberitahuan dan permohonan perhatian terkait sengketa pembelian dua unit jam tangan  tersebut.

Dalam surat kepada Horométrie S.A., entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang berlokasi di Les Breuleux, Swiss, disampaikan harapan agar perusahaan turut mendorong penyelesaian perkara ini secara adil serta memperhatikan hak konsumen. 

Surat serupa juga ditujukan kepada R.D.M.M. Concepts SAS di Paris agar informasi mengenai sengketa ini diketahui oleh manajemen merek tersebut di tingkat global.

Surat ketiga ditujukan kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta, sebagai langkah administratif untuk memastikan bahwa pemberitahuan telah diterima oleh pihak yang berkepentingan, mengingat domisili perusahaan berada di Swiss.

Sengketa ini berkaitan dengan transaksi pembelian dua unit jam tangan model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui butik resmi Richard Mille di Jakarta pada tahun 2019. 

Meski pembayaran telah diselesaikan pada April 2021, jam tangan tersebut tidak diserahkan sebagaimana disepakati. 

Pihak butik menyarankan agar pengambilan dilakukan di Singapura.

Perwakilan hukum menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku, dan berharap pihak perusahaan memberikan perhatian terhadap tanggung jawab mereka dalam transaksi ini.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Adapun perkara ini teregister dengan nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.

Kantor hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini demi terpenuhinya hak-hak konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkas Heroe.

 

Baca Lebih Lanjut
Tom Lembong Cabut Kuasa Andi Ahmad Nur Dkk Sebagai Kuasa Hukum
Tribunnews
Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara yang Diperiksa di Kasus Vonis Lepas Migor
Detik
Dipolisikan Ridwan Kamil, Pihak Lisa Mariana Siapkan Langkah Hukum
Hana Futari
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Apresiasi Pemecatan Dokter Persada Hospital Malang
Timesindonesia
Yayasan Janji Cairkan Duit Mitra MBG Kalibata, tapi...
Detik
Yayasan MBG Kalibata Janji Bayar Tunggakan, Pelapor Tetap Lanjut Proses Hukum
Detik
Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Nikita Mirzani Lengkap, Kapan Vadel Badjideh Diadili?
Hana Futari
4 Fakta Kasus Mbah Tupon, Syok Tanahnya Diagunkan ke Bank Rp1,5 M, Jebakan Mafia 'Pecah Sertifikat'
Hefty Suud
Dugaan Mafia Tanah di Kasus Mbah Tupon, BPN Bantul Beber Kronologi dan Langkah Penanganan
Timesindonesia
Dokter AY Penuhi Panggilan Polisi, Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Dugaan Pelecehan
Timesindonesia