TIMESINDONESIA, MALANG –  Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan yang terjadi di Surabaya menjadi peringatan serius bagi para pencari kerja di Indonesia. Menanggapi kasus tersebut, akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) mengingatkan pentingnya melakukan tracing atau pelacakan terhadap latar belakang perusahaan sebelum melamar pekerjaan.
Dosen Psikologi Industri dan Organisasi FISIP UB, Ilhamuddin Nukman, S.Psi., M.A., menyampaikan bahwa banyak pekerja kurang waspada dalam memilih tempat kerja, padahal perusahaan tempat bekerja akan menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.
“Pekerja sebaiknya melakukan tracing perusahaan sebelum melamar kerja. Karena ketika kita bekerja, pada dasarnya kita menaruh separuh hidup kita di sana. Semakin bagus kompetensi, semakin kuat posisi tawar kita,” ujarnya.
Ilham menilai, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan lahir dari kekhawatiran terhadap risiko moral atau profesional yang mungkin dilakukan pekerja. Namun, kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan dokumen pribadi seperti ijazah, yang secara hukum melekat pada individu.
Dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah didefinisikan sebagai dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal atau nonformal. Dokumen ini digunakan untuk melanjutkan pendidikan, melamar kerja, hingga keperluan resmi lainnya. Dengan demikian, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar prinsip-prinsip ketenagakerjaan.
“Ijazah hanya syarat formal, sedangkan penilaian utama ada pada kompetensi dan keahlian. Jika ada kekhawatiran dari pengusaha, seharusnya diselesaikan dengan sistem reward and punishment, bukan dengan menahan dokumen penting milik pekerja,” jelasnya.
Ilham menambahkan, posisi pekerja memang cenderung lemah dalam relasi kuasa dengan pengusaha. Untuk itu, penting bagi pekerja untuk memperkuat kompetensi agar memiliki bargaining power yang lebih besar.
Semakin bagus kompetensi pekerja, semakin tinggi bargaining power yang dimiliki, untuk itu pekerja juga harus berusaha menaikkan kompetensinya,” pesan Ilham.
Ia juga mendorong pekerja di berbagai level untuk bergabung dalam serikat pekerja, sebagai bentuk perlindungan kolektif dan wadah advokasi hak-hak tenaga kerja. (*)

Baca Lebih Lanjut
Waspada Penipuan Lowongan Kerja BYD, Ini Ciri-cirinya
Detik
CICANA Buka 10.000 Lowongan Kerja ART, Babysitter, dan Caregiver Tahun 2025
Timesindonesia
Info Lowongan Kerja Bank BCA, Fresh Graduate Dipersilahkan Daftar
Glendi Manengal
Ijazah Ditahan Saat Proses Rekrutmen? Ini yang Harus Dilakukan Pelamar
Detik
Hadirkan Pelaku Usaha hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
Tribunnews
Landwasser World, 'Disneyland' Baru di Swiss untuk Para Pencari Petualangan
KumparanTRAVEL
Perusahaan Ini Bagikan Bonus Rp 463 Juta Bagi Karyawan yang Sukses Diet
Detik
Kreatifitas Kilang Cilacap Perkuat Nilai AKHLAK 2025: Budaya Kerja Unggul & Berintegritas
Catur waskito Edy
Lowongan Kerja BUMN, Posisi Security hingga Pemadam Kebakaran di PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
Tribunnews
Apakah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Dikenakan Biaya?
Konten Grid