Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa artis Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait produksi vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi mengatakan nama Jonathan disebut oleh tiga tersangka yang sudah ditangkap.
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan nama Jonathan muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate luar negeri.
"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Karena hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa.
"Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," ujarnya.
Ronald belum memerinci keterangan tersangka sampai menyebut nama Jonathan Frizzy. Ronald juga membantah kabar Jonathan Frizzy ditangkap terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Jonathan.
"Jadi isu yang di luar katanya ditangkap, diamankan itu nggak benar, kami luruskan. Dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," imbuhnya.
Sementara itu, untuk tiga orang tersangka yang sudah ditangkap berinisial BTR, EDS dan ER sudah ditahan.