TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin, mengatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Adapun keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id). (*)

Baca Lebih Lanjut
Gubernur BI Jamin Likuiditas Perbankan Indonesia Lebih dari Cukup
Timesindonesia
Ambil Bonus Saldo DANA Kaget Gratis Rp250.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Modalnya Cuma Tukar Poin
Tika Fitriani
BI Buka Peluang Suku Bunga Turun
Detik
BI Tahan Bunga Acuan di Level 5,75%
Detik
BI Sudah Tahan Bunga Acuan 3 Kali Tahun Ini
Detik
Pendaftaran Peserta OSN SD, SMP, SMA Sederajat 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei 2025
Tribunnews
BI: Kapasitas Produksi Naik, Sektor Pertanian hingga Kehutanan Jadi Pendorong
KumparanBISNIS
Beri Diskon hingga 90%, Lulu Hypermarket BSD Resmi Tutup pada 30 April
Detik
Nilai Tukar Rupiah Loyo, Chery Belum Niat Naikkan Harga Mobil di Indonesia
Detik
Akhir Sebuah Era: King Jamie Vardy Tinggalkan Leicester City
Timesindonesia