Viral marka kejut atau polisi tidur bikin susah pengendara bermotor di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah. Bagaimana aturan pembuatan polisi tidur di Indonesia?

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat marka kejut 4 baris berjejer di jalur lambat Jalan Pemuda, Klaten.

Para pengendara harus uji kemampuan saat lewat sini, terlihat pemotor menjaga keseimbangan agar tidak jatuh, lalu sebuah becak motor nyangkut di antara polisi tidur sehingga perlu dibantu pengendara lain, dan mobil pengangkut gas dan galon juga terekam kesulitan melewatinya.

Dikutip dari detikJateng, polisi tidur itu berada di seberang jalan kompleks kantor Pemkab Klaten.

Kepala Dinas PUPR Pemkab Klaten, Suryanto, mengatakan kegiatan pembongkaran dilakukan untuk meratakan dan selanjutnya pada Senin (28/4) akan dilanjutkan penyempurnaan.

"Kita turunkan dulu, besok baru disempurnakan karena ini sudah malam tidak memungkinkan. Tapi ya itu, kembali lagi kita adakan hambatan apa pun kalau perilaku berkendara masyarakat tidak patuh ya risiko kecelakaan bisa terjadi," kata Suryanto kepada detikJateng di lokasi, Minggu (27/4/2025) sore.

"Nanti pasti dipendekkan, kemarin sebenarnya sudah ada (marka kejut) tapi kecil," imbuh Suryanto.

Jarak antar-'polisi tidur' terlihat berdekatan, pun 'polisi tidur' yang dipasang cukup tinggi. Hal ini membuat para pengendara yang melintas harus memelankan laju kendaraannya.

Soal pembuatan marka kejut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Dalam pasal 40A dibahas mengenai ketentuan pemasangan alat pembatas kecepatan.

"Pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus," bunyi butir pertama pasal 40A ayat 1.

Ayat tersebut juga menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.

Berdasarkan PM tersebut, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Alat pembatas kecepatan terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.

1. Speed Bump

Speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam. Ketentuan pembuatan speed bump adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk penampang melintang.
  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
  • Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai dengan 45 derajat.

2. Speed Hump

Speed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam. Berikut ketentuan pembuatan speed hump.

  • Berbentuk penampang melintang.
  • Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
  • Ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen.
  • Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

3. Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam. Ketentuan pembuatan speed table adalah sebagai berikut.

  • Berbentuk penampang melintang.
  • Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15%.
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.


Baca Lebih Lanjut
Polisi Tidur 4 Baris di Klaten Dibongkar Usai Jadi Sorotan
Detik
Penculikan Anak Sepulang Sekolah di Cinere Rekayasa, Polisi Cium Kejanggalan saat Temukan Korban
Rr Dewi Kartika H
Viral Siswi SD Hilang di Cinere, Polisi Pastikan Bukan Kasus Penculikan
Detik
VIRAL TERPOPULER: Sopir Truk Kesal Ditilang Rp500 Ribu - Masruroh Syok Ditagih Listrik Rp12,7 Juta
Hefty Suud
Viral Pengamen Gasak HP Depan Rumah di Depok, Korban Lapor Polisi
Detik
Tangis Istri 'Lepaskan Selingkuhanmu' Malah Diancam Dibunuh, Suami Bela Pelakor: Sudah Tidak Cinta
Hefty Suud
Mencegah Kaki Bengkak saat Trimester Dua Kehamilan, Coba Cara Ini
Konten Grid
Terkuak Viral Anak Hilang di Cinere Ternyata Cerita Rekayasa
Detik
Viral Video Aksi Bullying Siswi SMP di Blitar, Diduga Dilakukan di Sekitar Hutan Maliran
Dwi Prastika
4 Tahun Tak Pulang Kampung, Pejuang Garis Dua Akhirnya Berani Temui Keluarga, Trauma Dicibir Mandul
Arie Noer Rachmawati