Ada dua lembar kertas yang terdapat pada STNK. Rupanya dua lembar kertas itu memiliki fungsi yang berbeda lho. Berikut penjelasannya.

Dua lembar kertas pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki fungsi yang berbeda. Ya, setiap STNK memang terdapat dua lembar, tapi sebenarnya satu lembar lainnya bukanlah STNK, melainkan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Meski selalu menempel pada STNK, kedua dokumen itu memiliki fungsi berbeda.

Dikutip laman Instagram Samsat Digital, STNK merupakan surat resmi yang menunjukkan kendaraan kamu sudah terdaftar dan legal digunakan di jalan. Berlaku 5 lima tahun, STNK memuat data pemilik, jenis kendaraan, dan info masa berlaku pajak.

Sementara TBPKP adalah bukti sah kalau kamu sudah bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dan pengesahan STNK.

TBPKP ini dikeluarkan setelah pembayaran pajak, dokumen ini berlaku 1 tahun dan akan diperbaharui saat kamu membayar pajak tahunan.

Dari bentuk fisiknya, pada STNK terdapat empat kotak yang berisi pengesahan. Sedangkan pada TBPKP terdapat kolom-kolom yang merinci pajak pada suatu kendaraan.

Adapun keduanya penting untuk dibawa setiap berkendara. Jangan sampai kamu lupa ya. Soalnya kendaraan yang tak dilengkapi dengan STNK berarti tak bisa beroperasi di jalan. Berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor. Tentunya STNK dan pelat nomor itu yang masih berlaku.

Soal STNK, seperti sudah disebutkan di atas, punya masa berlaku lima tahun.

Namun setiap tahunnya harus dilakukan pengesahan. Jangan sampai lupa melakukan perpanjangan STNK dan nunggak pajak dua tahun berturut-turut ya. Sebab, bakal ada kebijakan penghapusan data kendaraan bila tak melakukan perpanjangan dan tak membayar pajak dua tahun setelahnya.

Kebijakan penghapusan data kendaraan itu bakal diimplementasikan di wilayah Jawa Barat. Adapun bagi data kendaraan yang sudah dihapus, tak lagi bisa didaftarkan. Kalau sudah begini, kendaraan kamu tidak sah lagi untuk beroperasi di jalan.



Namun setiap tahunnya harus dilakukan pengesahan. Jangan sampai lupa melakukan perpanjangan STNK dan nunggak pajak dua tahun berturut-turut ya. Sebab, bakal ada kebijakan penghapusan data kendaraan bila tak melakukan perpanjangan dan tak membayar pajak dua tahun setelahnya.

Kebijakan penghapusan data kendaraan itu bakal diimplementasikan di wilayah Jawa Barat. Adapun bagi data kendaraan yang sudah dihapus, tak lagi bisa didaftarkan. Kalau sudah begini, kendaraan kamu tidak sah lagi untuk beroperasi di jalan.



Baca Lebih Lanjut
Ternyata Ini Alasan STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Didaftar Lagi
Detik
Ternyata Nggak Sama! Ini Bedanya Blokir dan Lapor Jual Kendaraan
Detik
Ternyata Beda Warna Ubi Jalar, Berbeda Pula Manfaat Uniknya Lho
Timesindonesia
Ini Peran 5 Pembakar Mobil Polisi di Depok, Ada Pengurus Ormas
Detik
Kebiasaan Ini Ternyata Bikin Kecoak Bersarang di Kamar Mandi
Konten Grid
Wanita Pengurus Ormas Ditangkap di Kasus Mobil Polisi Dibakar, Peran Penghasut
Detik
Motor Dipakai Pembunuh Saat Buang Mayat dalam Karung Ternyata Milik Korban
Detik
Kursi di Jalan Ijen Hilang, Ternyata DLH Kota Malang Lakukan Ini
Timesindonesia
Delman Getok Harga Rp 600 Ribu di Bandung Ternyata Tak Berizin
Detik
Sindikat Uang Palsu di Jogja Terbongkar, Pelaku Ngaku Dipasok dari Kalibata
Detik