Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22) menolak keputusan Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha.
Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko mengatakan menolak keputusan karena menilai penyelidikan yang dilakukan terkait kasus meninggalnya sang anak tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Menurut pihak keluarga terdapat banyak saksi, baik yang telah diperiksa maupun belum dipanggil sebagai saksi menyatakan terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha Walewangko.
"Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” kata Happy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Pihak keluarga juga menyebut proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tidak dilakukan sesuai prosedur, di antaranya karena tak ada surat panggilan resmi dan pendampingan pengacara.
Hal tersebut membuat pihak keluarga menduga pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan dan sarat rekayasa, sehingga berbeda dengan laporan awal kasus kematian Kenzha.
Pihak keluarga menilai terjadi pelanggaran kode etik, sehingga hari ini melaporkan jajaran Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Kami berharap publik menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat," ujar Happy.
Laporan awal kematian Kenzha memang sempat diterima diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian, tapi dari hasil penyelidikanPolres Metro Jakarta Timur tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait kasus.
Dikonfirmasi pernyataan keluarga yang menolak hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menuturkan hal tersebut merupakan hak keluarga.
"Itu hak keluarga," tutur AKBP Armunanto Hutahean.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menyatakan dari hasil penyelidikan secara scientific crime investigation tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Kenzha.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan sudah memeriksa 47 saksi meliputi mahasiswa, petugas keamanan, dan pihak kampus, ahli hukum pidana, dan ahli forensik.
Kemudian mengamankan barang bukti berupa bekas botol minuman keras yang sempat diminum korban dan teman-temannya, pagar, sebongkah baut, dan DVR CCTV kampus UKI.
Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi, alat bukti berupa dokumen hasil autopsi, dan barang bukti tersebut tidak ditemukan bukti Kenzha mengalami pengeroyokan sebagaimana laporan kasus.
"Hasil gelar perkara memutuskan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana," kata Nicolas di Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).