Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mendorong masyarakat untuk mengajukan kosakata baru di KBBI. Seperti apa caranya?
Sebelumnya, dorongan tersebut muncul saat agenda Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan JenderalSudirman, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Abdul Mu'ti, mengatakan pedoman tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia lebih bangga menguasai, mahir, dan kemudian lebih maju dengan bahasa Indonesia. Mendikdasmen juga ingin mengajak berbagai pihak untuk memperkuat bahasa Indonesia yang resmi dan baku.
Abdul Mu'ti kemudian menyinggung jumlah kosakata bahasa Indonesia yang kian bertambah.
"Walaupun tentu saja kita masih bisa terus meningkatkan itu dengan dukungan masyarakat," ujar Mu'ti.
Masyarakat bisa mengajukan kosakata baru KBBI melalui laman yang telah disediakan oleh Badan Bahasa.
"Sehingga banyak bahasa yang kita gunakan ini menjadi bahasa yang semakin maju dan itu perlu perlibatan semuanya, tidak hanya secara struktural di Kementerian Pendidikan Dasar," ujarnya.
1. Kunjungi laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/
2. Klik menu Daftar Baru jika belum memiliki akun. Jika sudah, klik Login.
3. Klik menu formulir pengajuan kosakata baru.
4. Isi formulir dengan informasi yang relevan. Misalnya kata yang diusulkan, makna kata, hingga asal usul kata.
Apabila formulir sudah diisi, detikers tinggal menunggu proses verifikasi dan evaluasi kosakata.
Melansir dari laman Badan Bahasa, sebuah kosakata dapat menjadi kosakata baru jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Unik
Kata harus bersifat unik dan belum ada dalam KBBI.
2. Eufonik
Kata harus mudah diucapkan.
3. Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia
Kata yang diajukan harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
4. Tidak Berkonotasi Negatif
Kata tidak boleh mengandung knotasi negatif atau tidak pantas.
5. Sering Dipakai
Kosakata baru yang diajukan harus memiliki intensitas pemakaian yang cukup.
Nah, itulah cara mengajukan kosakata baru di KBBI. Selamat mencoba!