Grid.ID - Memiliki handphone atau HP terbaru mungkin saja impian banyak orang. Namun kini dengan kemudahan kredit di aplikasi Shopee, seseorang bisa memiliki HP baru meski uang belum mencukupi.

Mengajukan kredit di Shopee ternyata bisa dilakukan oleh beberapa orang. Saat hendak mencicil pun bisa dilakukan dengan mudah.

Namun tak semua orang bisa menjalankan amanah cicilan dengan baik. Tak sedikit pula yang mengalami gagal bayar atau galbay.

Dilansir dari Grid Fame, inilah beberapa risiko galbay pinjol saat kredit HP di Shopee. Siap-siap untuk menyambut debt collector di rumahmu.

1. Penambahan Denda Keterlambatan

Jika kamu mengalami galbay, kamu akan mendapat penambahan biaya denda keterlambatan. Besarannya adalah 5 persen setiap bulan.

Jumlah itu dihitung dari seluruh total tagihanmu. Selain itu, kamu juga akan dikenakan pembatasan akses fungsi di aplikasi, termasuk dengan pembatasan penggunaan voucher.

2. Peringkat Kredit di SLIK Naik

Peringkat kredit kamu di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempengaruhi pembiayaan lain. Kamu akan lebih sulit untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.

3. Penagihan Debt Collector

Misalnya kamu memiliki total tagihan sebesar Rp 1 juta pada tanggal 25 April 2025 dengan tanggal jatuh tempo 5 Mei 2025, tapi kamu melakukan pembayaran setelah tanggal 5 Mei 2025. Maka kamu akan mendapatkan penagihan.

Untuk menghindari biaya keterlambatan, lakukanlah pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

Kamu juga dapat melunasi keseluruhan tagihan untuk periode berikutnya.

Dilansir dari Kompas.com, namun jika kamu sudah terlanjur galbay, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Terlebih jika debt collector sudah terlanjur meneror tak ada habisnya.

Yang pertama kamu bisa membicarakannya dengan baik dan secara kekeluargaan. Tak perlu panik atau bertindak yang akan merugikanmu lebih jauh.

Jika debt colletor bertindak semaunya, maka kamu bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kamu juga bisa melaporkan hal tersebut ke Satgas Waspada Investasi.

Dilansir dari Kompas.com, namun jika kamu sudah terlanjur galbay, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Terlebih jika debt collector sudah terlanjur meneror tak ada habisnya.

Yang pertama kamu bisa membicarakannya dengan baik dan secara kekeluargaan. Tak perlu panik atau bertindak yang akan merugikanmu lebih jauh.

Jika debt colletor bertindak semaunya, maka kamu bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kamu juga bisa melaporkan hal tersebut ke Satgas Waspada Investasi.

Baca Lebih Lanjut
Terlanjur Galbay Pinjol, 5 Tips Ini Ampuh Dilakukan saat Hadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
Ines Noviadzani
5 Cara Aman Lepas dari Pinjol Tanpa Harus Berurusan dengan Debt Collector
Ines Noviadzani
Debt Collector Pinjol Apa Saja yang Rajin Datangi Rumah? Catat Daftarnya!
Mia Della Vita
Waspada! Inilah 5 Tanda-tanda Debt Collector Akan Datang ke Rumah Anda
Mia Della Vita
Debt Collector Pinjol Nekat Sebar Pesan ke Semua Kontak Whatsapp? Begini Cara Mengatasinya!
Widy Hastuti Chasanah
Walau Susah Dilacak DC, Ini Risiko Daftar Paylater Pakai Nomor yang Sudah Tidak Aktif
Widy Hastuti Chasanah
Hati-hati Didatangi Penagih Utang! Inilah Ciri-ciri Surat Tugas Debt Collector yang Asli
Mia Della Vita
Wanita Dikeroyok Debt Collector di Riau, Begini Cara Menghadapi DC Bar-bar
Ines Noviadzani
Kronologi Debt Collector Keroyok hingga Korban Masuk Halaman Polsek di Riau
Detik
Daripada Dikejar Debt Collector, Inilah 6 Cara Bebas Utang di Masa Tua yang Tenang
Mia Della Vita