Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 dapat diikuti peserta gap year atau yang telah lulus SMA/sederajat pada 2024 dan 2023. Terdapat perbedaan dokumen bagi peserta gap year dan peserta lulusan tahun ini.
Dikutip dari laman Halo SNPMB, lulusan 2025 membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) jika sudah lulus dari sekolah. Peserta UTBK SNBT 2025 yang belum memperoleh SKL wajib membawa Surat Keterangan Kelas 12 dari kepala sekolah.
Sementara itu, bagi lulusan gap year, dokumen UTBK yang wajib dibawa yaitu fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak sekolah. Legalisasi dalam proses ini mengacu pada pembubuhan cap basah sekolah pada dokumen salinan (fotokopi) ijazah sehingga sah digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah pada UTBK.
Baik peserta gap year maupun lulusan 2025 juga wajib membawa kartu tanda peserta UTBK 2025 dan kartu identitas. Kartu identitas yang dapat dibawa ke lokasi ujian yaitu kartu siswa, KTP, atau paspor.
Jika peserta kehilangan kartu tanda peserta ujian UTBK, laporkan segera ke pengawas ujian. Saat duduk di kursi ujian masing-masing, peserta harus meletakkan kartu tanda peserta ujian dengan foto menghadap ke atas.
Sedangkan hal-hal yang tidak boleh dibawa saat ujian meliputi:
Jika membawa tas, buku, dan catatan bentuk apapun, maka peserta wajib mengumpulkannya di tempat yang telah ditentukan.